Polda Jabar Identifikasi 6 Korban Longsor Pasirlangu, 4 Jenazah Masih Proses DVI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Net

Foto : Ist/Net

Bandung Barat – Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani fase identifikasi korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kabupaten Bandung Barat, dengan mengoperasikan Pos Disaster Victim Identification (DVI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas korban dapat diketahui secara profesional, akurat, dan manusiawi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hingga Sabtu (24/1/2026), tim DVI telah menerima 10 kantong jenazah. Dari jumlah tersebut, enam korban berhasil diidentifikasi, terdiri atas lima jenazah utuh dan satu bagian tubuh.

Baca Juga :  Kesempatan Kerja di BGN, Tiga Posisi Tenaga Pendukung Dibuka

Enam korban yang telah teridentifikasi masing-masing bernama Suryana (57), Jajang Tarta (35), Dadang Apung (60), Nining (40), Nurhayati (42), dan M. Kori (30).

Selain melakukan identifikasi korban, Polda Jabar juga mendirikan Pos Pelayanan Kesehatan di lokasi pengungsian. Pos ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan medis darurat serta mendukung pemulihan kesehatan warga terdampak bencana.

Baca Juga :  Longsor Dini Hari Terjang Bandung Barat, 8 Orang Tewas dan 82 Warga Masih Dicari

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar proses identifikasi berjalan cepat, akurat, dan tetap manusiawi. Kehadiran pos kesehatan juga merupakan wujud kepedulian Polri agar pengungsi mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Saat ini, tim DVI Polda Jabar masih melanjutkan proses identifikasi terhadap empat kantong jenazah lainnya dengan dukungan teknologi forensik mutakhir. (***)

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru