Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Net

Foto : Ist/Net

EKONOMI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas kewenangannya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku sejak 22 Desember 2025 ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk menggugat langsung Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang merugikan konsumen.

Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat posisi konsumen di sektor keuangan yang selama ini sering menghadapi hambatan hukum dan biaya ketika ingin menuntut haknya.

Kewenangan Baru yang Lebih Tegas

Aturan terbaru ini merupakan implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dengan regulasi tersebut, OJK kini tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga pihak yang bisa membawa kasus ke pengadilan jika terjadi pelanggaran serius oleh PUJK.

OJK menegaskan bahwa gugatan dilakukan atas dasar hak gugat institusional (legal standing). Artinya, gugatan diajukan atas nama OJK untuk kepentingan publik, bukan sebagai class action.

Baca Juga :  Asuransi Raksasa Amerika Hadir di Indonesia, Ini Daftarnya

Dalam pernyataan resminya, OJK menekankan bahwa tindakan hukum akan ditempuh ketika ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

“Kami akan mengedepankan prinsip kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan konsumen. Gugatan dilakukan ketika ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan itikad tidak baik,” tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/1/2026).

Konsumen Tak Perlu Bayar Seperak Pun

Hal yang mendapat apresiasi adalah jaminan bahwa konsumen tidak dikenakan biaya untuk seluruh proses gugatan yang diajukan OJK. Dengan demikian, warga yang menjadi korban pelanggaran keuangan tetap mendapatkan akses keadilan tanpa dibebani biaya hukum.

Keputusan ini dianggap krusial mengingat banyak kasus kerugian konsumen sektor keuangan tidak berlanjut ke pengadilan karena keterbatasan biaya.

Baca Juga :  6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK

Apa Saja yang Diatur Dalam POJK 38/2025?

Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 mencakup lima aspek utama:

  • Kewenangan OJK mengajukan gugatan terhadap PUJK atau pihak lain yang dinilai melanggar hukum.
  • Tujuan gugatan yang diarahkan untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
  • Prosedur pelaksanaan gugatan, termasuk proses pengajuan, pembuktian, hingga tahapan persidangan.
  • Pelaksanaan putusan pengadilan, mulai dari pemenuhan kewajiban hingga potensi pemulihan kerugian.
  • Kewajiban pelaporan, di mana OJK harus menyampaikan perkembangan dan pelaksanaan putusan.

Dengan kewenangan baru ini, OJK berharap terjadi peningkatan disiplin dan tata kelola PUJK, baik bank, asuransi, multifinance, maupun perusahaan fintech.

“Penerbitan POJK 38/2025 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang maksimal,” tambah OJK.

Berita Terkait

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra

Berita Terbaru

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB