Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Jalan, Ini Syarat dan Sasarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Program ini menjadi langkah penting pemerintah untuk menertibkan data peserta dan memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan.
Dengan pemutihan ini, peserta yang menunggak bisa kembali aktif tanpa harus melunasi semua tunggakan lama.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme penghapusan tunggakan dan menargetkan aturan selesai pada November 2025.

Baca Juga :  NasDem Soroti Rencana Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS

“Pemutihan ini hanya dilakukan satu kali, bukan kebijakan rutin,” ujarnya.

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, peserta yang sudah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta warga tidak mampu hasil verifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU/BP) yang telah diverifikasi juga dapat menerima keringanan.

Baca Juga :  KAI Hadirkan Kembali Sensasi Naik Kereta Api Tempo Dulu, Ada Pedagang Asongan

Skema penghapusan tunggakan mencakup maksimal 24 bulan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi.

Bagi peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun, hanya dua tahun terakhir yang akan dihapus.
Langkah ini tidak memengaruhi stabilitas keuangan BPJS karena dilakukan secara administratif, bukan penghapusan dana riil.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu jutaan peserta dari kalangan tidak mampu agar kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh.(***)

Berita Terkait

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026, Lawan Malaysia hingga Vietnam
Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Ini Penyebabnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Minggu, 12 April 2026 - 04:00 WIB

Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB

Oplus_131072

Bisnis

IHSG Menguat Hari Ini, PTRO dan BRPT Melonjak Tajam

Senin, 13 Apr 2026 - 16:57 WIB