Pemprov Jambi Terima Penyaluran DBH Rp179 Miliar, Agus Pirngadi Jelaskan Penggunaannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memberikan penjelasan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024.

Agus menyampaikan, total kurang bayar DBH Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari Rp133,7 miliar dikurangi lebih salur Rp7 miliar.

“Kurang bayar DBH tersebut disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, secara non tunai melalui Treasury Deposit Facility (TDF). Penggunaan dana diarahkan untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada Serentak 2024, dan investasi,” jelas Agus, dikutip dari rilis Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Halo Stunting: Bagaimana Gerakan Pasca Kenaikan di Jambi

Selain itu, Pemprov Jambi juga mendapat tambahan alokasi DBH 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar, yang disalurkan secara tunai Rp36,3 juta dan non tunai Rp52,6 miliar ke rekening TDF.

Dengan demikian, hingga akhir 2023, total DBH non tunai yang tersimpan di rekening TDF mencapai Rp179,36 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan ke RKUD Provinsi Jambi dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, yaitu:

1. Tahap Pertama (KMK 164/2024) sebesar Rp94,95 miliar digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2024.

Baca Juga :  Bandingkan Era Zulkifli Nurdin, Warga Sungai Penuh Pertanyakan Minimnya Pejabat Eselon II di Pemprov Jambi Saat Ini

2. Tahap Kedua (surat Gubernur Jambi S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk pendanaan Pilkada Serentak tahap I tahun 2024.

3. Tahap Ketiga (KMK 267/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk Gaji ke-13 ASN 2024.

Agus menegaskan, dua dari tiga penyaluran tersebut ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa permohonan dari Pemprov Jambi. Hanya satu penyaluran yang berdasarkan usulan Pemprov Jambi, yaitu dana untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak 2024.

“Seluruh mekanisme penyaluran ini mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan dan diarahkan untuk mendukung belanja produktif dan pelayanan publik,” tutup Agus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Jambi Resmi Punya 2 Bandara yang Didarati Pesawat Berbadan Lebar, Batik Air Perdana Mendarat di Muara Bungo
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis
Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026
Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:43 WIB

Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:01 WIB

Jambi Resmi Punya 2 Bandara yang Didarati Pesawat Berbadan Lebar, Batik Air Perdana Mendarat di Muara Bungo

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:09 WIB

OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar

Berita Terbaru