Pemprov Jambi Terima Penyaluran DBH Rp179 Miliar, Agus Pirngadi Jelaskan Penggunaannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memberikan penjelasan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024.

Agus menyampaikan, total kurang bayar DBH Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari Rp133,7 miliar dikurangi lebih salur Rp7 miliar.

“Kurang bayar DBH tersebut disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, secara non tunai melalui Treasury Deposit Facility (TDF). Penggunaan dana diarahkan untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada Serentak 2024, dan investasi,” jelas Agus, dikutip dari rilis Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Selain itu, Pemprov Jambi juga mendapat tambahan alokasi DBH 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar, yang disalurkan secara tunai Rp36,3 juta dan non tunai Rp52,6 miliar ke rekening TDF.

Dengan demikian, hingga akhir 2023, total DBH non tunai yang tersimpan di rekening TDF mencapai Rp179,36 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan ke RKUD Provinsi Jambi dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, yaitu:

1. Tahap Pertama (KMK 164/2024) sebesar Rp94,95 miliar digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2024.

Baca Juga :  Hesti Haris Apresiasi Mahasiswa UT Hidupkan Budaya Lokal di Danau Sipin

2. Tahap Kedua (surat Gubernur Jambi S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk pendanaan Pilkada Serentak tahap I tahun 2024.

3. Tahap Ketiga (KMK 267/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk Gaji ke-13 ASN 2024.

Agus menegaskan, dua dari tiga penyaluran tersebut ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa permohonan dari Pemprov Jambi. Hanya satu penyaluran yang berdasarkan usulan Pemprov Jambi, yaitu dana untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak 2024.

“Seluruh mekanisme penyaluran ini mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan dan diarahkan untuk mendukung belanja produktif dan pelayanan publik,” tutup Agus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Kajati Jambi Lantik 4 Pejabat Utama, Mia Banulita Jadi Wakajati
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Resmi Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
Kemarau Jambi hingga September, Ancaman Karhutla Meningkat
Pemprov Jambi Kaji Libur Sekolah Jika Kabut Asap Makin Pekat, Ini Data Terbarunya
Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Kajati Jambi Lantik 4 Pejabat Utama, Mia Banulita Jadi Wakajati

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Resmi Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kemarau Jambi hingga September, Ancaman Karhutla Meningkat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Pemprov Jambi Kaji Libur Sekolah Jika Kabut Asap Makin Pekat, Ini Data Terbarunya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28 WIB

Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Berita Terbaru