Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-net

Ilustrasi-net

JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengantisipasi tekanan terhadap pasokan energi global. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah pengaturan kehadiran pegawai pemerintah di kantor hanya tiga hari dalam sepekan.

Wacana tersebut muncul sebagai upaya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional, terutama dari sektor transportasi harian para pegawai.

Presiden Prabowo Subianto menyebut efisiensi energi dapat dilakukan dengan mengurangi mobilitas pegawai ke kantor. Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang, pengurangan perjalanan harian dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan BBM.

WFA Jadi Alternatif

Dalam skema yang sedang dipertimbangkan, ASN hanya diwajibkan hadir secara fisik di kantor pada hari tertentu, seperti Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara hari lainnya dapat diisi dengan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Usai SOTK Baru, Sekda Sungai Penuh Pastikan SKPD Cepat Beradaptasi

Model kerja tersebut dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan penggunaan bahan bakar kendaraan.

Jika diterapkan secara luas, kebijakan ini berpotensi menurunkan mobilitas kendaraan secara signifikan di berbagai kota besar.

Efek Ekonomi dan Anggaran

Pengurangan mobilitas ASN tidak hanya berdampak pada konsumsi energi, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Pengeluaran yang selama ini digunakan untuk biaya operasional perjalanan dinas maupun transportasi pegawai berpotensi ditekan. Dana tersebut nantinya dapat dialihkan untuk program pembangunan maupun perlindungan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Pelayanan Publik Tetap Dijaga

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Jika skema ini diterapkan, jam pelayanan pada hari kerja di kantor kemungkinan akan diperpanjang untuk memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi.

Presiden juga meminta jajaran kementerian untuk mengkaji secara komprehensif berbagai opsi kebijakan efisiensi energi agar langkah yang diambil tidak mengganggu kinerja birokrasi.

Berita Terkait

Timnas Indonesia Perkuat Tim Kepelatihan, Simon Grayson Siap Dampingi John Herdman
Perjalanan Jambi–Palembang Ditempuh 15 Jam, Bus Terjebak Macet Akibat Truk Besi Terguling
Rekrutmen SPPI Dibuka Juni 2026, Sarjana Semua Jurusan Bisa Daftar
Pensiunan PNS Bersiap Terima Gaji April dan Gaji ke-13
Setelah Polemik Panjang, Rismon Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli
Jalan Lintas Jambi–Palembang Lumpuh Total, Truk Pengangkut Besi Terguling Picu Kemacetan Panjang
Paska Bupati Tersangka KPK, Wabup Hendri Resmi Jabat Plt Bupati Rejang Lebong
Catat! Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Libur Bisa Sampai 7 Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 04:00 WIB

Timnas Indonesia Perkuat Tim Kepelatihan, Simon Grayson Siap Dampingi John Herdman

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:00 WIB

Perjalanan Jambi–Palembang Ditempuh 15 Jam, Bus Terjebak Macet Akibat Truk Besi Terguling

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekrutmen SPPI Dibuka Juni 2026, Sarjana Semua Jurusan Bisa Daftar

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pensiunan PNS Bersiap Terima Gaji April dan Gaji ke-13

Berita Terbaru