Pelaku Sabu Ditangkap di Hiang Tinggi, Polisi Telusuri Pemasok dari Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku diketahui bernama Sayyidul Hafiz bin Adnan, 34 tahun, berprofesi sebagai petani sekaligus warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah paket sabu ditemukan di dalam rumah, sementara beberapa lainnya ditemukan di luar rumah setelah pelaku berupaya membuang barang bukti melalui jendela.

Baca Juga :  Dua Masih Buron ! Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Pauh Ditangkap

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 5,9 gram, timbangan digital, sendok sedotan, alat isap, ponsel, serta perlengkapan pendukung lainnya. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Darul yang berdomisili di wilayah Jambi.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

Ia menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Baca Juga :  Insiden Istana Balon Berujung Maut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian dan Pidana

IPTU Yandra Kusuma juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk penelusuran terhadap pemasok berinisial Darul yang disebut oleh pelaku.

Humas Polres Kerinci memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala seiring berjalannya proses penyidikan.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
Program Bedah Rumah 2026, H. Bakri: 5.000 Unit di Jambi Siap Direnovasi
TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PADA KASUS BANK JAMBI
Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi
Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?
Bank Jambi dan OJK Lakukan Audit Forensik, ATM dan Mobile Banking Nonaktif Sementara
Saldo Nasabah Berkurang hingga Rp24 Juta, Bank Jambi Pastikan Ganti Rugi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:00 WIB

Paska Serangan Siber : Bank Jambi Ganti Saldo Nasabah Hilang dan Perkuat Keamanan Sistem

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:00 WIB

Program Bedah Rumah 2026, H. Bakri: 5.000 Unit di Jambi Siap Direnovasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:17 WIB

TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PADA KASUS BANK JAMBI

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:11 WIB

Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB