Paska Pelantikan Pejabat, Sekda Alpian Pastikan Penggabungan OPD Mulai Diterapkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan bahwa kebijakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mulai diberlakukan.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan OPD yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Apel gabungan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian kebijakan strategis terkait penataan kelembagaan dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Alpian, penggabungan OPD merupakan langkah penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sekda meminta OPD yang baru digabung agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki.

Baca Juga :  10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh 2026-2031 Diumumkan, Ada Ulama hingga Mantan Pejabat

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari tumpang tindih pengelolaan aset daerah pasca penataan struktur organisasi.

Terkait penataan pegawai, Alpian memastikan pembagian tugas bagi PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu telah diatur oleh BKPSDM sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan personel tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda juga menekankan kewajiban pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Isu Pelantikan Besar-besaran Pejabat Pemkot Sungai Penuh Menguat Akhir Bulan di Gelar

Selain itu, Alpian menyampaikan informasi terkait aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan pakaian dinas ASN, termasuk ketentuan penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis.

Namun, ia mengimbau seluruh ASN Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan di daerah. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru