Paska Pelantikan Pejabat, Sekda Alpian Pastikan Penggabungan OPD Mulai Diterapkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan bahwa kebijakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mulai diberlakukan.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan OPD yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Apel gabungan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian kebijakan strategis terkait penataan kelembagaan dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Alpian, penggabungan OPD merupakan langkah penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sekda meminta OPD yang baru digabung agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki.

Baca Juga :  Pejabat Non-Strategis Tergeser, Pelantikan Pejabat Sungai Penuh Segera Digelar

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari tumpang tindih pengelolaan aset daerah pasca penataan struktur organisasi.

Terkait penataan pegawai, Alpian memastikan pembagian tugas bagi PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu telah diatur oleh BKPSDM sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan personel tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda juga menekankan kewajiban pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti

Selain itu, Alpian menyampaikan informasi terkait aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan pakaian dinas ASN, termasuk ketentuan penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis.

Namun, ia mengimbau seluruh ASN Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan di daerah. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali

Berita Terbaru