Paska Pelantikan Pejabat, Sekda Alpian Pastikan Penggabungan OPD Mulai Diterapkan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KAYONEWS-Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan bahwa kebijakan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mulai diberlakukan.

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel gabungan OPD yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Apel gabungan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian kebijakan strategis terkait penataan kelembagaan dan peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Alpian, penggabungan OPD merupakan langkah penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sekda meminta OPD yang baru digabung agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki.

Baca Juga :  Dua Rute di Event Juara Bike Adventure Sungai Penuh

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari tumpang tindih pengelolaan aset daerah pasca penataan struktur organisasi.

Terkait penataan pegawai, Alpian memastikan pembagian tugas bagi PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu telah diatur oleh BKPSDM sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan personel tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda juga menekankan kewajiban pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Tahunan, LSM Semut Merah Berbagi dengan Anak Yatim

Selain itu, Alpian menyampaikan informasi terkait aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penggunaan pakaian dinas ASN, termasuk ketentuan penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis.

Namun, ia mengimbau seluruh ASN Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan di daerah. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola
Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi
Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:57 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola

Senin, 1 Juni 2026 - 09:08 WIB

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:52 WIB

Pemkot Sungai Penuh Pungut Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Harap Layanan Pengangkutan Sampah Makin Optimal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Berita Terbaru