JAKARTA — Sebanyak 11 mahasiswa dari Universitas Terbuka resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru memunculkan perlakuan hukum yang tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (14/1/2026), kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo, menjelaskan bahwa pasal tersebut dianggap memberi batasan berbeda antara individu yang telah menikah dan yang belum menikah dalam pengajuan pengaduan.
“Ketentuan ini secara tidak langsung merugikan pihak yang belum menikah karena negara sendiri menciptakan hambatan administratif dalam proses perkawinan. Ini bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,” tegas Zico di hadapan majelis hakim MK.
Dua Standar Pengaduan Dipersoalkan Mahasiswa
Mahasiswa mempersoalkan mekanisme pengaduan yang dibedakan berdasarkan status perkawinan:
Jika terikat pernikahan, hanya pasangan sah yang dapat membuat laporan.
Jika belum menikah, pihak pelapor dapat berasal dari orang tua atau anak.
Menurut para pemohon, pengaturan tersebut bisa menimbulkan intervensi berlebihan negara pada kehidupan privat warganya. Bahkan, mereka menilai hal ini membuka ruang bagi penyalahgunaan pengaduan yang bisa berdampak pada kebebasan berekspresi.
Salah satu pemohon, Valentina Ryan, mengatakan bahwa norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan dapat menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat.
“Unsur-unsur dalam pasal itu tidak memberikan kepastian. Dampaknya dapat menciptakan chilling effect bagi kebebasan akademik maupun ruang komunikasi kami,” jelas Valentina.
Mahasiswa Minta MK Menyatakan Pasal Tidak Mengikat
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945, serta menyatakannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Mereka juga menuding bahwa pasal ini bertentangan dengan sejumlah putusan MK yang sebelumnya menegaskan batasan keterlibatan negara dalam mengatur wilayah privat warga negara.
Hakim MK Soroti Lemahnya Dasar Teoritis Pemohon
Hakim MK, Ridwan Mansyur, memberikan catatan kepada para pemohon agar memperjelas argumentasi serta memperkuat referensi hukum yang digunakan.
“Perlu diperhatikan kembali sumber pustaka maupun dasar argumentasinya. Pastikan uraian yang disampaikan ada hubungan yang jelas antara posita dan petitum,” ujar Ridwan saat memberikan nasihat di ruang sidang.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari agar para pemohon melakukan revisi terhadap berkas permohonan sebelum agenda persidangan dilanjutkan.









