Pasal Perzinaan Digugat 11 Mahasiswa ke MK, Ini Alasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sebanyak 11 mahasiswa dari Universitas Terbuka resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru memunculkan perlakuan hukum yang tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (14/1/2026), kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo, menjelaskan bahwa pasal tersebut dianggap memberi batasan berbeda antara individu yang telah menikah dan yang belum menikah dalam pengajuan pengaduan.

“Ketentuan ini secara tidak langsung merugikan pihak yang belum menikah karena negara sendiri menciptakan hambatan administratif dalam proses perkawinan. Ini bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945,” tegas Zico di hadapan majelis hakim MK.

Dua Standar Pengaduan Dipersoalkan Mahasiswa

Baca Juga :  Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Mahasiswa mempersoalkan mekanisme pengaduan yang dibedakan berdasarkan status perkawinan:

Jika terikat pernikahan, hanya pasangan sah yang dapat membuat laporan.

Jika belum menikah, pihak pelapor dapat berasal dari orang tua atau anak.

Menurut para pemohon, pengaturan tersebut bisa menimbulkan intervensi berlebihan negara pada kehidupan privat warganya. Bahkan, mereka menilai hal ini membuka ruang bagi penyalahgunaan pengaduan yang bisa berdampak pada kebebasan berekspresi.

Salah satu pemohon, Valentina Ryan, mengatakan bahwa norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan dapat menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat.

“Unsur-unsur dalam pasal itu tidak memberikan kepastian. Dampaknya dapat menciptakan chilling effect bagi kebebasan akademik maupun ruang komunikasi kami,” jelas Valentina.

Mahasiswa Minta MK Menyatakan Pasal Tidak Mengikat

Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945, serta menyatakannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Mereka juga menuding bahwa pasal ini bertentangan dengan sejumlah putusan MK yang sebelumnya menegaskan batasan keterlibatan negara dalam mengatur wilayah privat warga negara.

Hakim MK Soroti Lemahnya Dasar Teoritis Pemohon

Hakim MK, Ridwan Mansyur, memberikan catatan kepada para pemohon agar memperjelas argumentasi serta memperkuat referensi hukum yang digunakan.

“Perlu diperhatikan kembali sumber pustaka maupun dasar argumentasinya. Pastikan uraian yang disampaikan ada hubungan yang jelas antara posita dan petitum,” ujar Ridwan saat memberikan nasihat di ruang sidang.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari agar para pemohon melakukan revisi terhadap berkas permohonan sebelum agenda persidangan dilanjutkan.

Berita Terkait

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran
Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih
BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026
Terbaru Hari Ini! Arah MBG Diubah, Kini Fokus ke Anak Kurang Gizi — Ini Strategi Baru Pemerintah
DUI Lawyer Costs in the U.S. Can Reach $25,000 — Full Breakdown, Key Factors, and What Drivers Must Know
Truck Accident Lawyer Secrets: How Victims Win Million-Dollar Settlements Fast
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 03:00 WIB

Gaji ke 13 ASN Terbaru Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Siapa Saja yang Dapat

Sabtu, 18 April 2026 - 21:00 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus 2 Digit? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

RESMI! Prabowo Subianto Bentuk Satgas Ekonomi 2026, Target Pertumbuhan RI Digenjot Besar-Besaran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:30 WIB

Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Sabtu, 18 April 2026 - 07:06 WIB

BBM Naik Tajam Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Ini Daftar Harga Terbaru 18 April 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Asuransi Kendaraan

Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:00 WIB