Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerapkan aturan baru terkait perjalanan udara di masa pandemi. Penumpang pesawat domestik kini diwajibkan memiliki e-HAC, atau electronic Health Alert Card, sebelum melakukan check-in. Tujuan e-HAC adalah memastikan kelayakan kesehatan penumpang sebelum terbang.
e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan berbasis elektronik yang digunakan untuk memantau kondisi kesehatan calon penumpang pesawat. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan di bandara tujuan, namun aturan baru ini menggeser pemeriksaan saat check-in di bandara keberangkatan.
Aturan baru e-HAC mulai berlaku efektif 3 Maret 2022. Penumpang diimbau memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru agar dapat mengakses fitur e-HAC dengan mudah. Hal ini bertujuan mempercepat proses check-in dan mengurangi antrean di bandara.
Untuk mengisi e-HAC, pertama-tama penumpang perlu melakukan login atau membuat akun di aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, pilih fitur e-HAC, kemudian klik Buat e-HAC dan pilih jenis perjalanan Domestik serta sarana transportasi Udara.
Selanjutnya, masukkan tanggal dan nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia, pengguna dapat mengisi data penerbangan secara manual, termasuk nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan. Pastikan informasi yang diisi benar sebelum melanjutkan.
Langkah berikutnya adalah memasukkan data personal hingga maksimal empat orang sekaligus. Penumpang dapat mengecek kelayakan terbang melalui e-HAC. Jika muncul status “hasil tes tidak ditemukan”, segera konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara. Status hitam menandakan e-HAC tidak dapat dibuat.
Jika dinyatakan layak terbang, informasi dapat disimpan, lalu lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah memilih konfirmasi, e-HAC dinyatakan selesai dan siap digunakan untuk proses check-in di bandara.
Dengan penerapan e-HAC elektronik, penumpang pesawat dapat lebih mudah mempersiapkan perjalanan dan bandara dapat lebih efektif mengatur alur penumpang. Aturan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memastikan keamanan kesehatan publik selama pandemi.









