Mitratel (MTEL) Gabungkan PST dan UMT, Bidik Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel berencana menggabungkan dua anak usahanya, yakni PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), ke dalam perseroan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat bisnis infrastruktur digital nasional sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Rencana penggabungan dilakukan melalui skema merger dengan Mitratel tetap menjadi perusahaan yang bertahan sebagai entitas penerima penggabungan. Sementara itu, PST dan UMT akan berakhir secara hukum setelah proses merger efektif tanpa melalui tahapan likuidasi.

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, rencana tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Juni 2026. Selanjutnya, aksi korporasi ini dijadwalkan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2026.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, proses penggabungan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Tidak Mengubah Struktur Kepemilikan

Mitratel menjelaskan bahwa PST dan UMT merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki perseroan. Oleh karena itu, penggabungan tidak akan mengubah struktur kepemilikan maupun komposisi pemegang saham MTEL.

Setelah merger efektif, seluruh aset, kewajiban, hak, perjanjian, kegiatan usaha, hingga operasional PST dan UMT akan beralih sepenuhnya kepada Mitratel. Perseroan juga akan menggantikan seluruh hubungan hukum kedua perusahaan dengan pihak ketiga.

Karena tidak ada penerbitan saham baru, aksi korporasi ini juga tidak menimbulkan dilusi kepemilikan maupun perubahan struktur modal perusahaan.

Baca Juga :  Terungkap! Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax

Hingga akhir Mei 2026, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk masih menjadi pemegang saham pengendali Mitratel dengan kepemilikan sekitar 71,83 persen saham.

Fokus Menjadi Penyedia Infrastruktur Digital Terintegrasi

Selain merger, Mitratel juga akan menambah beberapa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dalam anggaran dasarnya.

Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan PST dan UMT dapat langsung dioperasikan oleh Mitratel setelah penggabungan selesai.

Dengan penambahan ruang lingkup usaha tersebut, Mitratel tidak lagi hanya berfokus pada bisnis menara telekomunikasi. Perseroan juga akan memperkuat layanan infrastruktur digital yang meliputi:

  • Jaringan fiber optik
  • Layanan akses internet
  • Managed services
  • Solusi berbasis Internet of Things (IoT)

Ekspansi ini dinilai sejalan dengan meningkatnya kebutuhan konektivitas digital di Indonesia, termasuk perkembangan jaringan 4G, 5G, dan layanan broadband.

Prospek Bisnis Dinilai Masih Sangat Menjanjikan

Berdasarkan studi kelayakan independen, permintaan terhadap infrastruktur digital nasional diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Pertumbuhan trafik data, kebutuhan fiberisasi, digitalisasi sektor industri, hingga perkembangan teknologi IoT menjadi faktor utama yang mendorong prospek bisnis Mitratel.

Untuk mendukung pengembangan usaha tersebut, perusahaan memperkirakan kebutuhan investasi sekitar Rp1,74 miliar yang akan dibiayai dari kas internal dan arus kas operasional.

Hasil kajian juga menunjukkan proyek pengembangan menghasilkan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 24,97 persen, lebih tinggi dibandingkan biaya modal perusahaan atau Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,10 persen. Selain itu, proyek diproyeksikan memberikan nilai kini bersih (NPV) positif dengan estimasi pengembalian investasi sekitar empat tahun empat bulan.

Baca Juga :  IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang

Sinergi dan Efisiensi Operasional

Mitratel menilai penggabungan PST dan UMT akan menciptakan berbagai sinergi operasional, mulai dari efisiensi biaya administrasi, pemeliharaan aset, energi, hingga pengelolaan sumber daya manusia.

Perusahaan juga memperkirakan basis aset yang lebih besar dapat meningkatkan tingkat kolokasi menara telekomunikasi sehingga mampu memperkuat pendapatan berulang (recurring revenue).

Di sisi lain, perusahaan mengakui masih terdapat risiko integrasi, terutama dalam penyelarasan sistem operasional dan pengalihan kontrak pelanggan. Namun, risiko tersebut dinilai dapat dikelola melalui proses transisi yang telah dipersiapkan.

Mitratel menegaskan penggabungan ini tidak menghadapi hambatan hukum yang material serta tidak termasuk transaksi material berdasarkan ketentuan regulator karena nilainya berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.


FAQ

Mengapa Mitratel menggabungkan dua anak usahanya?
Untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperluas bisnis infrastruktur digital.

Kapan merger mulai berlaku?
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, merger efektif pada 1 Juli 2026.

Apakah merger mengubah kepemilikan saham MTEL?
Tidak. Seluruh saham PST dan UMT telah dimiliki 100 persen oleh Mitratel sehingga tidak terjadi perubahan struktur kepemilikan.

Apa fokus bisnis Mitratel setelah merger?
Selain bisnis menara telekomunikasi, perusahaan akan memperluas layanan fiber optik, akses internet, managed services, dan solusi Internet of Things (IoT).

Berita Terkait

Simulasi Dana Pensiun Rp1 Miliar, Berapa yang Harus Ditabung?
B50 Hadir Juli 2026, Simak Cara Penentuan Harga dan Tahapan Distribusinya
LPS Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon 2.500 Pekerja PT Pakerin yang Terkena PHK
Bingung Pilih Laptop Kerja? Ini 7 Laptop Rp5 Jutaan dengan RAM 8 GB dan SSD Cepat
PT Sucofindo Buka Rekrutmen Technical Inspector 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Resmi! Apple Naikkan Harga MacBook, iPad, hingga Vision Pro, Simak Daftarnya
Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026
Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:05 WIB

Mitratel (MTEL) Gabungkan PST dan UMT, Bidik Ekspansi Bisnis Infrastruktur Digital

Senin, 29 Juni 2026 - 15:23 WIB

Simulasi Dana Pensiun Rp1 Miliar, Berapa yang Harus Ditabung?

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

B50 Hadir Juli 2026, Simak Cara Penentuan Harga dan Tahapan Distribusinya

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

LPS Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon 2.500 Pekerja PT Pakerin yang Terkena PHK

Senin, 29 Juni 2026 - 08:02 WIB

Bingung Pilih Laptop Kerja? Ini 7 Laptop Rp5 Jutaan dengan RAM 8 GB dan SSD Cepat

Berita Terbaru