Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan akan melakukan verifikasi terhadap pedagang atau merchant di marketplace yang mengaku memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha yang mengajukan surat pernyataan benar-benar memenuhi syarat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. Merchant yang omzet tahun berjalannya belum mencapai Rp500 juta tidak akan dipungut PPh Pasal 22, tetapi wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

DJP menjelaskan setiap surat pernyataan yang disampaikan pedagang akan menjadi tanggung jawab wajib pajak. Otoritas pajak tetap mengedepankan asas kepercayaan kepada masyarakat, namun akan melakukan pencocokan data menggunakan berbagai sumber informasi yang dimiliki pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain sesuai kewenangan yang berlaku.

Melalui proses verifikasi tersebut, DJP berharap tidak ada merchant yang sengaja mengaku memiliki omzet di bawah Rp500 juta demi menghindari pemungutan pajak. Pemerintah menilai kejujuran wajib pajak menjadi kunci agar sistem perpajakan digital berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Baca Juga :  Jangan Salah Pilih Profil di Coretax, Bisa Bikin Pajak Salah Hitung

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan dilakukan mulai 1 Juli 2026, pelaksanaan pemungutan pajak baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 agar masing-masing platform memiliki waktu mempersiapkan sistemnya.

DJP juga menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya. Sebelumnya, pajak disetor sendiri oleh wajib pajak, sedangkan kini marketplace yang telah ditunjuk bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha yang memang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah memastikan tidak ada tambahan beban pajak. Namun, mereka harus menyampaikan surat pernyataan yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan atau pencocokan data oleh DJP.

Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi melalui marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital meningkat tanpa menghambat pertumbuhan UMKM. DJP juga mengimbau seluruh merchant untuk memperbarui data perpajakan dan mencatat omzet secara akurat agar terhindar dari sanksi akibat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

FAQ

1. Siapa yang tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace?
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

2. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
Sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

3. Kapan pemungutan pajak marketplace mulai berlaku?
Efektif mulai 1 Agustus 2026 untuk marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

4. Apa yang dilakukan DJP terhadap merchant yang mengaku omzet di bawah Rp500 juta?
DJP dapat melakukan verifikasi atau kroscek data dari berbagai sumber untuk memastikan informasi yang disampaikan benar.

5. Apakah ini pajak baru?
Tidak. Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Tim

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina 16 Agustus 2026 Turun, Cek Pertamax hingga Pertalite Terbaru
Promo Bank 17 Agustus 2026: Cashback, Kartu Kredit dan Cicilan 0 Persen
KUR BRI 2026 Terbaru: Pinjaman Rp100 Juta, Cek Bunga, Syarat dan Tabel Angsuran
Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
Promo BRI HUT ke-81 RI Terbaru, Ada Cashback Rp81 Ribu hingga Tiket Bioskop Rp17.000
Bunga Tabungan Bank 2026: Cara Menghitung Bunga dan Biaya Administrasi
Cara Daftar Asuransi Kesehatan 2026: Syarat, Dokumen, dan Tahapannya
Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Stabil, Avalanche Naik 2,57%
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Harga BBM Pertamina 16 Agustus 2026 Turun, Cek Pertamax hingga Pertalite Terbaru

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Promo Bank 17 Agustus 2026: Cashback, Kartu Kredit dan Cicilan 0 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Promo BRI HUT ke-81 RI Terbaru, Ada Cashback Rp81 Ribu hingga Tiket Bioskop Rp17.000

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bunga Tabungan Bank 2026: Cara Menghitung Bunga dan Biaya Administrasi

Berita Terbaru

Otomotif

GIIAS 2026: BAIC Raih 407 SPK, BJ30 HEV Sumbang 201 Unit

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:03 WIB