JAKARTA – Pemerintah resmi merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui aturan terbaru. Dalam kebijakan ini, pemerintah pusat mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek, yang sebelumnya menjadi tanggungan koperasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam beleid terbaru, pembayaran kewajiban pokok dan bunga pembiayaan proyek Kopdes Merah Putih kini dilakukan langsung oleh pemerintah melalui skema dana transfer ke daerah.
Negara Ambil Peran Lebih Besar
Jika sebelumnya koperasi menanggung cicilan secara langsung, kini mekanismenya berubah. Pemerintah akan membayarkan cicilan tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa, tergantung pada tingkat koperasi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan fasilitas koperasi, seperti gerai, pergudangan, dan sarana operasional lainnya.
“Perlu diatur tata kelola penyaluran dana agar kewajiban pembiayaan pembangunan koperasi dapat berjalan lancar dan terukur,” demikian poin pertimbangan dalam aturan tersebut.
Penyaluran Dana Lewat BUMN Pangan
Perubahan mendasar lainnya terdapat pada mekanisme penyaluran pembiayaan. Jika sebelumnya bank menyalurkan dana langsung ke koperasi, kini pembiayaan dialihkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek.
Skema ini difokuskan untuk mempercepat pembangunan fisik dan memastikan pengelolaan proyek berjalan lebih terintegrasi.
Bunga Tetap, Tenor Lebih Fleksibel
Meski terjadi perubahan skema pembayaran, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga kredit sebesar 6 persen per tahun dengan tenor maksimal 72 bulan.
Namun, terdapat kelonggaran pada masa tenggang (grace period) yang kini diperpanjang hingga maksimal 12 bulan, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 8 bulan.
Selain itu, batas maksimal pembiayaan tetap Rp3 miliar, tetapi kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.
Aset Jadi Milik Daerah dan Desa
Perubahan signifikan juga terjadi pada status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembangunan menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan, kini aset tersebut akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas koperasi.
Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pengembangan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih cepat tanpa membebani koperasi secara finansial.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan akses distribusi, serta mendorong pertumbuhan usaha masyarakat berbasis koperasi secara berkelanjutan.









