Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dihukum Mati, Dianggap Pusat Kejahatan dalam Krisis 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina

Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina

JAKARTA – Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Putusan itu dibacakan hakim Golam Mortuza Mozumder di ruang sidang Dhaka yang dipadati pengunjung dan penjagaan ketat.

Dalam putusan yang dibacakan secara tegas, hakim menyebut Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan utama, yakni penghasutan, memerintahkan pembunuhan, serta gagal mencegah rangkaian kekejaman yang terjadi selama unjuk rasa besar-besaran pada Juli–Agustus 2024.

“Kami menjatuhkan satu hukuman — yaitu hukuman mati,” ucap hakim Mozumder, dikutip AFP.

Hasina menjalani persidangan secara in-absentia karena sejak tahun lalu melarikan diri ke India dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Ekspor Pinang Jambi Meningkat, 36 Ton Dikirim ke Bangladesh

Ia disebut menentang perintah pengadilan yang mewajibkannya pulang dan mempertanggungjawabkan dugaan memerintahkan tindakan mematikan ketika upaya membubarkan demonstrasi gagal.

PBB sebelumnya melaporkan bahwa sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan selama gelombang unjuk rasa tersebut, yang dipicu oleh demonstrasi mahasiswa dan kemudian meluas menjadi gerakan nasional menentang pemerintah kala itu.

Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, menyebut tuntutan hukuman mati yang diajukan pihaknya merupakan konsekuensi dari tingginya jumlah korban.

“Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, seharusnya 1.400 kali hukuman mati — tetapi karena tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan di Dhaka.

Baca Juga :  Prabowo Tiba di Jakarta, Bawa Komitmen Investasi Besar dari Tiga Negara Eropa

Hasina, yang kini berusia 78 tahun, disebut jaksa sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama periode kekerasan tersebut. Ia diadili bersama dua mantan pejabat senior, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga masih buron, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menyatakan Kamal juga layak mendapat hukuman mati.

Persidangan yang dimulai 1 Juni lalu menghadirkan banyak saksi yang mengungkap dugaan peran Hasina dalam memerintahkan pembunuhan atau gagal mencegah terjadinya kekerasan massal.

“Tujuannya adalah mempertahankan kekuasaan secara permanen — untuk dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam dalam sidang.

Berita Terkait

Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Tampil Spektakuler dan Penuh Nostalgia
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Empat Astronaut Artemis II Kembali ke Bumi, Pecahkan Rekor Jarak Terjauh
Arab Saudi Beri Diskon Haji 2026 Lewat Kartu Nusuk, Ini Keuntungannya
China Tutup Wilayah Udara 40 Hari, Ada Apa?
Sinopsis Sinetron Turun Ranjang, Kisah Pernikahan Kontroversial yang Viral
Astronaut NASA Foto Bulan Pakai iPhone 17 Pro Max, Ini Faktanya
Cara Warren Buffett Lawan Inflasi: Fokus pada 3 Aset Ini
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Tampil Spektakuler dan Penuh Nostalgia

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Minggu, 12 April 2026 - 02:00 WIB

Empat Astronaut Artemis II Kembali ke Bumi, Pecahkan Rekor Jarak Terjauh

Jumat, 10 April 2026 - 12:00 WIB

Arab Saudi Beri Diskon Haji 2026 Lewat Kartu Nusuk, Ini Keuntungannya

Jumat, 10 April 2026 - 06:00 WIB

China Tutup Wilayah Udara 40 Hari, Ada Apa?

Berita Terbaru