Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dihukum Mati, Dianggap Pusat Kejahatan dalam Krisis 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina

Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina

JAKARTA – Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Putusan itu dibacakan hakim Golam Mortuza Mozumder di ruang sidang Dhaka yang dipadati pengunjung dan penjagaan ketat.

Dalam putusan yang dibacakan secara tegas, hakim menyebut Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan utama, yakni penghasutan, memerintahkan pembunuhan, serta gagal mencegah rangkaian kekejaman yang terjadi selama unjuk rasa besar-besaran pada Juli–Agustus 2024.

“Kami menjatuhkan satu hukuman — yaitu hukuman mati,” ucap hakim Mozumder, dikutip AFP.

Hasina menjalani persidangan secara in-absentia karena sejak tahun lalu melarikan diri ke India dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Ai Ogura Juara MotoGP Belanda 2026, Trackhouse Racing Kuasai Podium

Ia disebut menentang perintah pengadilan yang mewajibkannya pulang dan mempertanggungjawabkan dugaan memerintahkan tindakan mematikan ketika upaya membubarkan demonstrasi gagal.

PBB sebelumnya melaporkan bahwa sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan selama gelombang unjuk rasa tersebut, yang dipicu oleh demonstrasi mahasiswa dan kemudian meluas menjadi gerakan nasional menentang pemerintah kala itu.

Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, menyebut tuntutan hukuman mati yang diajukan pihaknya merupakan konsekuensi dari tingginya jumlah korban.

“Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, seharusnya 1.400 kali hukuman mati — tetapi karena tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan di Dhaka.

Baca Juga :  FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel, Denda Rp3,2 Miliar

Hasina, yang kini berusia 78 tahun, disebut jaksa sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama periode kekerasan tersebut. Ia diadili bersama dua mantan pejabat senior, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga masih buron, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menyatakan Kamal juga layak mendapat hukuman mati.

Persidangan yang dimulai 1 Juni lalu menghadirkan banyak saksi yang mengungkap dugaan peran Hasina dalam memerintahkan pembunuhan atau gagal mencegah terjadinya kekerasan massal.

“Tujuannya adalah mempertahankan kekuasaan secara permanen — untuk dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam dalam sidang.

Berita Terkait

Real Madrid Rajai Statistik Piala Dunia 2026, Mbappe Jadi Mesin Gol
Dana Nasabah Rp144 Miliar Diduga Hilang, Platform Kripto Knaken Resmi Bangkrut
5.000 PNS Terancam Dipecat Akibat Dugaan Suap Seleksi CPNS
Spanyol vs Argentina: Final Ideal Piala Dunia 2026, Duel Dua Raksasa Dunia Perebutkan Trofi
Heboh! 375 Kg Emas Ditemukan di Rumah Mantan Wakil Menteri
Messi vs Bellingham, Duel Penentu Final Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina
Alfin-Azhar Makin Kompak, Sekda Alfian Jadi Penguat, Jalan Dua Periode Terbuka?
Peta Politik Sungai Penuh Berubah? Azhar Hamzah Ditawari Pimpin NasDem, Masih Kader Gerindra
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dana Nasabah Rp144 Miliar Diduga Hilang, Platform Kripto Knaken Resmi Bangkrut

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:00 WIB

5.000 PNS Terancam Dipecat Akibat Dugaan Suap Seleksi CPNS

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:00 WIB

Spanyol vs Argentina: Final Ideal Piala Dunia 2026, Duel Dua Raksasa Dunia Perebutkan Trofi

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:00 WIB

Heboh! 375 Kg Emas Ditemukan di Rumah Mantan Wakil Menteri

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:06 WIB

Messi vs Bellingham, Duel Penentu Final Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Membeli UC PUBG dengan DANA, GoPay, OVO, BRImo

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:00 WIB