Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang sebagai kebijakan sosial unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Negara hadir menjanjikan perbaikan gizi anak sekolah secara masif.
Namun di balik narasi kesejahteraan itu, tersimpan pertanyaan mendasar: mengapa program sebesar ini dijalankan tergesa-gesa, minim fondasi hukum, dan melibatkan aktor di luar sistem sipil?MBG dirancang menjangkau puluhan juta siswa dengan proyeksi anggaran ratusan triliun rupiah per tahun saat diterapkan penuh secara nasional.
Skala ini menjadikannya salah satu program sosial termahal dalam sejarah kebijakan publik Indonesia. Ironisnya, besarnya anggaran tidak diimbangi dengan kerangka regulasi yang kokoh. Hingga tahap awal pelaksanaan, belum tersedia regulasi induk yang secara komprehensif mengatur tata kelola, pengadaan, standar gizi, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.Ketiadaan payung hukum yang jelas membuat implementasi MBG sangat bergantung pada diskresi pelaksana di daerah.
Akibatnya, terjadi variasi pelaksanaan yang lebar dan menciptakan ruang abu-abu antara kewenangan dan tanggung jawab. Dalam negara hukum, kondisi ini bukan sekadar soal teknis, melainkan persoalan prinsipil tentang akuntabilitas kekuasaan.
Skema MBG bertumpu pada dapur-dapur penyedia makanan yang dikelola yayasan, koperasi, atau mitra komunitas. Setiap dapur melakukan belanja harian untuk bahan pangan dan distribusi.
Model ini menciptakan belanja negara berfrekuensi tinggi dengan daya telusur rendah—jenis belanja yang dalam praktik audit publik dikenal paling rawan penyimpangan, mulai dari mark-up harga hingga manipulasi jumlah dan kualitas porsi.Masalah semakin serius ketika sebagian mitra dapur ditunjuk tanpa mekanisme tender terbuka melalui sistem pengadaan nasional.
Alasan kecepatan dan efisiensi kerap dikedepankan, padahal semakin besar dan rutin belanja negara, semakin tinggi pula tuntutan transparansinya. Fragmentasi pertanggungjawaban pun tak terhindarkan: uang negara dibelanjakan entitas non-negara, sementara pengawasannya tidak seragam.Kontroversi lain muncul dari keterlibatan TNI dalam rantai logistik dan operasional MBG.
Pemerintah beralasan peran militer dibutuhkan demi ketepatan distribusi dan disiplin pelaksanaan. Namun secara hukum, pengelolaan dapur makanan sekolah tidak termasuk mandat utama TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pelibatan militer dalam urusan sipil non-darurat berisiko menormalisasi peran ganda militer, sebuah gejala yang dalam literatur demokrasi dikenal sebagai creeping militarization.Di lapangan, sejumlah laporan keracunan makanan siswa justru memperlihatkan lemahnya standar higiene dan pengawasan mutu.
Program yang bertujuan meningkatkan kesehatan anak malah berpotensi menciptakan risiko kesehatan baru. Kasus ini menunjukkan bahwa percepatan implementasi tidak diiringi kesiapan teknis, pelatihan pengelola dapur, serta sistem kontrol kualitas yang memadai.
Dalam komunikasi publik, MBG diposisikan sebagai simbol kehadiran negara yang kuat dan peduli, bahkan dilekatkan langsung pada figur presiden. Narasi ini membangun citra kepemimpinan paternalistik dan, dalam konteks politik populisme, berfungsi ganda: memberi manfaat langsung sekaligus memperkuat loyalitas politik.
Kritik terhadap program pun kerap dibingkai sebagai sikap tidak pro-rakyat.Akibatnya, perhatian publik tersedot pada menu dan dapur MBG, sementara isu struktural lain—reformasi hukum, pelemahan lembaga pengawas, konflik agraria, hingga kualitas demokrasi—perlahan tersisih dari ruang diskursus.
Strategi ini dikenal sebagai agenda displacement: isu populis menjadi panggung utama, persoalan sistemik tertinggal di belakang layar.Tidak ada yang menolak pentingnya pemenuhan gizi anak.
Namun kebijakan publik tidak cukup diukur dari niat baik. Tanpa regulasi kuat, transparansi pengadaan, pembatasan peran militer, dan sistem akuntabilitas yang jelas, MBG berisiko menjadi program sosial dengan biaya demokrasi yang mahal. Pertanyaan kuncinya bukan lagi soal kebutuhan makan bergizi, melainkan siapa yang mengelola anggaran, bagaimana uang dibelanjakan, dan siapa bertanggung jawab ketika penyimpangan terjadi.
Catatan: Tulisan ini tidak menolak kebijakan gizi nasional, melainkan menyoal tata kelola kekuasaan dan uang publik. Dalam negara demokrasi, program sebesar apa pun harus tunduk pada hukum, diawasi publik, dan terbuka terhadap kritik.









