Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Donald Trump. Putusan tersebut menilai Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif impor.
Dilaporkan AFP, keputusan diambil dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang.
Tarif global selama ini menjadi instrumen utama Trump dalam strategi perdagangan. Kebijakan tersebut dipakai untuk menekan negara mitra sekaligus memperkuat posisi negosiasi AS dalam isu defisit dagang dan perlindungan industri domestik.
Trump sebelumnya menerapkan tarif “timbal balik” terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, bea masuk tambahan dikenakan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan alasan keamanan nasional, termasuk isu narkoba ilegal dan imigrasi.
Mahkamah menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ketentuan mengenai tarif, menurut hakim, tidak tercantum dalam aturan tersebut.
Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan secara terpisah, seperti pada impor baja dan aluminium. Investigasi perdagangan yang berpotensi memicu tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.
Keputusan Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump ilegal. Implementasi pembatalan sempat tertunda akibat proses banding dari pemerintah AS.
Dengan putusan final ini, ruang gerak presiden AS dalam memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi untuk kebijakan tarif menjadi lebih terbatas. Pelaku pasar global kini mencermati dampaknya terhadap stabilitas perdagangan internasional. (***)









