Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Donald Trump. Putusan tersebut menilai Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif impor.

Dilaporkan AFP, keputusan diambil dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang.

Tarif global selama ini menjadi instrumen utama Trump dalam strategi perdagangan. Kebijakan tersebut dipakai untuk menekan negara mitra sekaligus memperkuat posisi negosiasi AS dalam isu defisit dagang dan perlindungan industri domestik.

Baca Juga :  Van Dijk: Liverpool Will Give Everything to Secure Champions League Last-16 Spot

Trump sebelumnya menerapkan tarif “timbal balik” terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, bea masuk tambahan dikenakan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan alasan keamanan nasional, termasuk isu narkoba ilegal dan imigrasi.

Mahkamah menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ketentuan mengenai tarif, menurut hakim, tidak tercantum dalam aturan tersebut.

Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan secara terpisah, seperti pada impor baja dan aluminium. Investigasi perdagangan yang berpotensi memicu tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.

Baca Juga :  Badai Salju Raksasa Hantam AS, Dunia Waspada Dampak Global

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump ilegal. Implementasi pembatalan sempat tertunda akibat proses banding dari pemerintah AS.

Dengan putusan final ini, ruang gerak presiden AS dalam memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi untuk kebijakan tarif menjadi lebih terbatas. Pelaku pasar global kini mencermati dampaknya terhadap stabilitas perdagangan internasional. (***)

Berita Terkait

Di Balik Performa Apik Maarten Paes: Nilai Transfer dan Gajinya Bikin Penasaran
Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Ini Sikap Pemerintah Indonesia
Trump Umumkan Tarif Global 10% Setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Prabowo dan Trump Resmi Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI–AS
Rumah Penuh Sampah Jadi Rebutan dan Laku Rp 21,5 Miliar
Gaji dan Fasilitas Presiden Amerika Serikat: Angka Fantastis, Apa Saja yang Didapat?
Trump Puji Prabowo di Board of Peace: “Saya Tak Ingin Melawannya”
Pola Tidur Warga di Negara Tanpa Malam: Norwegia, Finlandia, dan Islandia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:32 WIB

Di Balik Performa Apik Maarten Paes: Nilai Transfer dan Gajinya Bikin Penasaran

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:07 WIB

Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Ini Sikap Pemerintah Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:53 WIB

Trump Umumkan Tarif Global 10% Setelah Kalah di Mahkamah Agung AS

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Prabowo dan Trump Resmi Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI–AS

Berita Terbaru