JAMBI – Wali Kota Alfin secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhamad Toha Arafat, dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha.
Agenda Tahunan Pemerintah Daerah
Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sebagai bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian LKPD menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebelum dilakukan audit oleh BPK untuk menentukan opini atas laporan tersebut.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam keterangannya, Wako Alfin menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan kewajiban tahunan sekaligus wujud tanggung jawab kami dalam mengelola APBD secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah serta mendorong tata kelola keuangan yang lebih efektif dan efisien ke depan.
Didampingi Pejabat Daerah
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Alpian, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD), serta jajaran Inspektorat Kota Sungai Penuh.
Editor : Dedi Dora









