Komdigi Minta Google Tertibkan Aplikasi Mata Elang Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap maraknya aplikasi digital yang diduga digunakan oleh debt collector ilegal atau mata elang (matel). Komdigi secara resmi meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa permohonan delisting telah disampaikan kepada pihak platform. Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam tahap penanganan oleh Google.

“Permohonan penghapusan dilakukan karena adanya indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang merugikan masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, aplikasi mata elang berfungsi sebagai alat bantu bagi debt collector untuk mengidentifikasi kendaraan bermasalah dengan cara memindai nomor polisi kendaraan secara langsung, yang kemudian dikaitkan dengan data debitur dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

“Data tersebut digunakan untuk pelacakan, pemantauan, hingga penarikan kendaraan di lapangan. Ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Komdigi menegaskan bahwa penanganan aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melibatkan pemeriksaan administratif, analisis substansi, serta rekomendasi pemutusan akses atas dasar koordinasi dengan instansi pengawas sektor.

Alexander menambahkan, rekomendasi penghapusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan laporan dan surat resmi dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dua aplikasi yang belum dinonaktifkan masih menjalani proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Komdigi memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan penyelenggara platform digital guna menjaga ruang digital tetap aman.

Baca Juga :  Daftar Leasing Mobil Resmi OJK 2025, Aman untuk Kredit Mobil Baru dan Bekas

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan ekosistem digital berjalan sesuai aturan,” tegas Alexander.

Aplikasi Matel Sempat Viral

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang diduga menyebarkan data pribadi debitur. Aplikasi tersebut diketahui beroperasi dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial yang memperlihatkan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik debt collector ilegal yang kerap menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan debt collector ilegal. Aparat menilai aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakses data debitur secara melawan hukum.

Berita Terkait

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Update Kode Redeem FF 29 Desember 2025: Hadiah Gratis Menjelang Tahun Baru, Ada Skin SG2 & Diamond
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
7 HP Nokia Rp1,5 Jutaan Awal 2026, Desain Mirip iPhone dan Tahan Lama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Berita Terbaru