Isu Dana Zakat untuk Safari Ramadan Dibantah, BAZNAS Jambi Beri Klarifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi menegaskan bahwa tudingan mengenai penggunaan dana zakat untuk membiayai kegiatan Safari Ramadan Wakil Gubernur Jambi tidak benar. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, Muhammad Amin, dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan usai salat Jumat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Jumat (6/3/2026).

Muhammad Amin menyampaikan bahwa isu yang beredar di sejumlah media daring terkait penggunaan dana zakat untuk kegiatan Safari Ramadan sangat tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak menggunakan anggaran dari BAZNAS. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dengan biaya pribadi dan bukan berasal dari dana umat yang dikelola oleh lembaga zakat.

“Saya tegaskan kembali bahwa tidak ada dana zakat yang digunakan untuk kegiatan Safari Ramadan Wakil Gubernur. Informasi yang menyebutkan hal tersebut tidak benar,” kata Muhammad Amin.

Isu ini mencuat setelah muncul sejumlah pemberitaan yang mempertanyakan peran BAZNAS dalam kegiatan Safari Ramadan pemerintah daerah. Dalam pemberitaan tersebut bahkan muncul tudingan bahwa dana zakat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pejabat daerah.

Menanggapi hal itu, Muhammad Amin menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat memiliki aturan yang jelas dan ketat. Dana zakat hanya dapat disalurkan kepada kelompok penerima yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi pada Uji Publik KIP 2025

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa dana zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima atau yang dikenal sebagai asnaf.

“Dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan tersebut. Semua penyaluran harus jelas kepada masyarakat yang berhak menerima,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran BAZNAS dalam kegiatan Safari Ramadan pemerintah daerah selama ini hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut berupa santunan bagi fakir miskin, dukungan sosial bagi keluarga kurang mampu, hingga program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik.

Muhammad Amin juga menilai bahwa kegiatan Safari Ramadan justru dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan penyaluran bantuan zakat. Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS dapat menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang telah terdata melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun BAZNAS di tingkat kabupaten dan kota.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi terkait lembaga pengelola dana umat. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa proses klarifikasi dapat merugikan banyak pihak dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.

“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu melalui proses klarifikasi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Baca Juga :  Solidaritas Jambi–Sumbar, Gubernur Al Haris Antar Bantuan Korban Bencana

Muhammad Amin menambahkan bahwa BAZNAS Provinsi Jambi selama ini telah menjalankan berbagai program sosial yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu.

Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain pemberian ribuan beasiswa pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa, bantuan pengobatan untuk warga kurang mampu, penyaluran bantuan sembako, serta program pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dari kalangan mustahik.

Selain itu, BAZNAS juga memiliki sejumlah program unggulan seperti Jambi Cerdas yang berfokus pada bantuan pendidikan, Jambi Sejahtera yang mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program bantuan rumah layak huni bagi warga kurang mampu.

Di akhir pernyataannya, Muhammad Amin mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga membuka ruang bagi siapa saja yang ingin mengetahui secara langsung pengelolaan dana zakat di BAZNAS Provinsi Jambi.

“Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Siapa pun yang ingin mengetahui pengelolaan zakat di BAZNAS dapat datang langsung ke kantor kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi turut didampingi sejumlah pengurus lainnya, di antaranya Wakil Ketua I Dr. H. Muslim dan Wakil Ketua III Sri Rahayu.

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026
Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Pendaftaran Gratis hingga 25 April 2026
Produksi Padi Jambi Baru 71 Persen, Program Cetak Sawah Terus Digenjot
Tabligh Akbar BKMT Jambi, Wagub Sani Tekankan Sinergi Umat dan Pemerintah
Wamentan dan Gubernur Jambi Dorong Modernisasi Pertanian dan Ketahanan Pangan
APPSI Jambi Resmi Dilantik
Magang APBD 2026 Jakarta Selatan Dibuka! Uang Saku Rp2,5 Juta Siap Cair
Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WIB

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Pendaftaran Gratis hingga 25 April 2026

Rabu, 22 April 2026 - 06:00 WIB

Produksi Padi Jambi Baru 71 Persen, Program Cetak Sawah Terus Digenjot

Rabu, 22 April 2026 - 04:00 WIB

Tabligh Akbar BKMT Jambi, Wagub Sani Tekankan Sinergi Umat dan Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 02:00 WIB

Wamentan dan Gubernur Jambi Dorong Modernisasi Pertanian dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru