Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini Syarat dan Biaya Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – BPKB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika dokumen ini hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penerbitan BPKB duplikat melalui prosedur resmi agar status kendaraan tetap aman secara hukum.

Proses pengurusan BPKB hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, namun pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen serta mengikuti beberapa tahapan administrasi. Mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Dari laporan tersebut, petugas akan menerbitkan Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti resmi bahwa BPKB memang hilang.

Setelah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK, serta surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Baca Juga :  Suzuki Carry Pimpin Penjualan Mobil Februari 2026, Salip Toyota Kijang Innova dan Toyota Avanza

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari pihak Reskrim yang menyatakan bahwa BPKB tersebut tidak sedang terkait perkara hukum. Jika kendaraan pernah dijadikan jaminan kredit di bank atau leasing, pemilik juga harus menyertakan surat keterangan bahwa kendaraan tidak lagi menjadi agunan.

Tahapan berikutnya adalah memasang pengumuman kehilangan BPKB di media massa atau koran. Umumnya iklan kehilangan ini dipasang sebanyak tiga kali secara berturut-turut sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik.

Selanjutnya, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga :  Pajak Ferrari di Indonesia Bikin Geleng Kepala, Tembus Rp200 Juta per Tahun!

Jika semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan BPKB duplikat di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pemilik kendaraan juga biasanya diminta hadir langsung untuk proses verifikasi data, termasuk foto dan pemindaian KTP.

Adapun biaya resmi penerbitan BPKB baru telah diatur oleh pemerintah. Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya sekitar Rp225.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp375.000.

Setelah semua proses selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan BPKB duplikat yang biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga dokumen baru dapat diterbitkan. (fyo)

Berita Terkait

Yamaha Belum Terburu-buru Jual Motor Listrik, Ini Alasannya
Yamaha Vixion Baru Dikabarkan Comeback, Bawa Desain Agresif dan Mesin Mirip R15
Toyota Innova Zenix Facelift Segera Hadir, Bawa Wajah Baru dan Baterai CATL
Kawasaki Ninja H2 Baru Disiapkan, Tenaga Dikabarkan Turun 31 Bhp
Kawasaki Eliminator 500 2027 Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Permintaan Motor Listrik Alva Melonjak, 20 Ribu Unit Sudah Dikirim
Honda Astrea Versi Baru? Ini Honda Dream NCX125 Emerald 2027
Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal hingga 25 Persen, Ini Alasannya
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:30 WIB

Yamaha Belum Terburu-buru Jual Motor Listrik, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 16:08 WIB

Yamaha Vixion Baru Dikabarkan Comeback, Bawa Desain Agresif dan Mesin Mirip R15

Minggu, 13 September 2026 - 15:00 WIB

Toyota Innova Zenix Facelift Segera Hadir, Bawa Wajah Baru dan Baterai CATL

Minggu, 13 September 2026 - 09:25 WIB

Kawasaki Ninja H2 Baru Disiapkan, Tenaga Dikabarkan Turun 31 Bhp

Minggu, 13 September 2026 - 04:04 WIB

Kawasaki Eliminator 500 2027 Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha Belum Terburu-buru Jual Motor Listrik, Ini Alasannya

Minggu, 13 Sep 2026 - 17:30 WIB