Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini Syarat dan Biaya Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – BPKB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika dokumen ini hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penerbitan BPKB duplikat melalui prosedur resmi agar status kendaraan tetap aman secara hukum.

Proses pengurusan BPKB hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, namun pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen serta mengikuti beberapa tahapan administrasi. Mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Dari laporan tersebut, petugas akan menerbitkan Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti resmi bahwa BPKB memang hilang.

Setelah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK, serta surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Baca Juga :  Pajak Hyundai Creta 2026 Terbaru: Estimasi Biaya Tahunan Mulai Rp4 Juta hingga Rp5,1 Juta

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari pihak Reskrim yang menyatakan bahwa BPKB tersebut tidak sedang terkait perkara hukum. Jika kendaraan pernah dijadikan jaminan kredit di bank atau leasing, pemilik juga harus menyertakan surat keterangan bahwa kendaraan tidak lagi menjadi agunan.

Tahapan berikutnya adalah memasang pengumuman kehilangan BPKB di media massa atau koran. Umumnya iklan kehilangan ini dipasang sebanyak tiga kali secara berturut-turut sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik.

Selanjutnya, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga :  6 Mobil Toyota Termurah 2026, Harga Mulai Rp100 Jutaan

Jika semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan BPKB duplikat di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pemilik kendaraan juga biasanya diminta hadir langsung untuk proses verifikasi data, termasuk foto dan pemindaian KTP.

Adapun biaya resmi penerbitan BPKB baru telah diatur oleh pemerintah. Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya sekitar Rp225.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp375.000.

Setelah semua proses selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan BPKB duplikat yang biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga dokumen baru dapat diterbitkan. (fyo)

Berita Terkait

Pajak Toyota Avanza 2026 Terbaru: Rincian Lengkap, Masih Ramah Kantong di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Pajak Mobil BMW 2026 Terbaru: Simulasi Lengkap Semua Tipe & Biaya Tahunan
Wuling Eksion Resmi Siap Meluncur 22 April 2026, SUV Listrik & Hybrid 7 Penumpang Tembus 1.000 Km
Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis
Pajak Ferrari di Indonesia Bikin Geleng Kepala, Tembus Rp200 Juta per Tahun!
Pajak Lamborghini Terbaru 2026 di Indonesia: Rincian PKB, Biaya Tahunan hingga Rp200 Juta Lebih
5 SUV Rp300 Jutaan Terbaik 2026: Fitur Mewah, Irit BBM, dan Harga Masih Masuk Akal!
Premi Asuransi Mobil TLO 2026 Mulai Rp500 Ribu, Simak Rinciannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:02 WIB

Pajak Toyota Avanza 2026 Terbaru: Rincian Lengkap, Masih Ramah Kantong di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Pajak Mobil BMW 2026 Terbaru: Simulasi Lengkap Semua Tipe & Biaya Tahunan

Senin, 20 April 2026 - 14:50 WIB

Wuling Eksion Resmi Siap Meluncur 22 April 2026, SUV Listrik & Hybrid 7 Penumpang Tembus 1.000 Km

Senin, 20 April 2026 - 11:02 WIB

Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis

Minggu, 19 April 2026 - 07:00 WIB

Pajak Ferrari di Indonesia Bikin Geleng Kepala, Tembus Rp200 Juta per Tahun!

Berita Terbaru