TEKNOLOGI-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok, fitur kecerdasan buatan milik X (dulu Twitter) yang sempat diblokir di Indonesia. Namun, pembukaan akses ini tidak dilakukan tanpa syarat.
Komdigi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur, bukan bentuk pelonggaran.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (31/01/2026).
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok.
Langkah tersebut mencakup:
- Penguatan perlindungan teknis sistem
- Pembatasan akses pada fitur tertentu
- Pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan
- Aktivasi protokol respons insiden
Meski demikian, Komdigi memastikan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi secara berkelanjutan.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.
Komdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital—baik dalam bentuk pembatasan maupun pembukaan akses—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik, termasuk pencegahan penyebaran konten ilegal dan perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutupnya.









