Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Dikunci, Ini Penjelasan Menkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Harapan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 belum sepenuhnya mendapat lampu hijau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan sebelum arah ekonomi benar-benar terbaca dengan jelas.

“Saya masih menunggu satu triwulan ke depan untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita sebenarnya,” kata Purbaya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan Teknis Masih Ditunda

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Menurut Purbaya, pembahasan mendalam mengenai besaran dan skema kenaikan gaji ASN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah baru akan masuk ke tahap teknis pada triwulan kedua 2026, ketika dampak belanja dan tekanan anggaran mulai terlihat secara riil.

Isu ini sebelumnya juga dibahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri PANRB Rini Widiyantini pada 29 Desember 2025.

Sudah Masuk Rencana, Belum Dieksekusi

Meski belum diputuskan, rencana penyesuaian gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Huawei nova 14 Pro Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Promo Rp 4,5 Juta

Dalam dokumen tersebut, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masuk dalam kategori Program Hasil Terbaik Cepat, sebagai bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Tidak Semua ASN Naik Bersamaan

Pemerintah juga memberi sinyal bahwa kenaikan gaji tidak akan diterapkan secara seragam. Fokus utama diarahkan pada kelompok ASN tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.

Namun hingga kini, belum ada ketetapan resmi mengenai waktu pelaksanaan maupun persentase kenaikan gaji tersebut.

Berita Terkait

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru