JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Sebagai penyelenggara negara, publik kini menyoroti kekayaan milik Abdul Wahid. Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul tercatat memiliki total harta Rp4.806.046.622 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Laporan kekayaan itu disampaikan pada 31 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019–2024.
Dalam laporan LHKPN, Abdul memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan. Total nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp4,9 miliar.
Selain itu, Abdul melaporkan dua unit kendaraan pribadi:
Toyota Fortuner 2016 senilai Rp400 juta
Mitsubishi Pajero 2017 senilai Rp380 juta
Untuk aset bergerak lainnya, Abdul mencatat kepemilikan senilai Rp780 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp621 juta.
Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, total harta bersih Abdul Wahid tercatat sekitar Rp4,8 miliar.
Sebagai informasi, laporan kekayaan tersebut belum diperbarui setelah Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau. Data yang tercantum masih berdasarkan laporan terakhir saat dirinya masih menjadi anggota DPR RI.(***)









