KALTENG- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS terkait dugaan korupsi penjualan zircon ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan berulang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. VC diduga menyalahgunakan jabatan dengan memberikan persetujuan RKAB untuk PT IM sejak 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses itu, VC disebut menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin operasional tambang. Sementara HS diduga berperan dalam perdagangan zircon dan mineral turunan yang dilakukan di luar prosedur resmi.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun dan saat ini masih dihitung ulang oleh BPKP pusat. Nilai kerugian yang besar menjadi salah satu fokus penyidik dalam memperkuat perkara yang sedang berjalan.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menilai ada risiko menghilangkan barang bukti dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.
Penyidik Kejati juga terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses pengembangan perkara disebut masih terbuka karena transaksi ilegal zircon dalam jumlah besar diperkirakan melibatkan lebih dari dua pihak.
Hendri menegaskan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen memberantas praktik korupsi terutama di sektor pertambangan yang rawan penyimpangan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan direktur perusahaan tambang. Masyarakat berharap pengungkapan penuh dapat memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola tambang di Kalimantan Tengah. (**)
Editor : Fanda Yosephta









