Kadis ESDM Kalteng & Direktur PT IM Ditahan, Dugaan Korupsi Zircon Rp1,3 T Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALTENG- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS terkait dugaan korupsi penjualan zircon ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan berulang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. VC diduga menyalahgunakan jabatan dengan memberikan persetujuan RKAB untuk PT IM sejak 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses itu, VC disebut menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin operasional tambang. Sementara HS diduga berperan dalam perdagangan zircon dan mineral turunan yang dilakukan di luar prosedur resmi.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun dan saat ini masih dihitung ulang oleh BPKP pusat. Nilai kerugian yang besar menjadi salah satu fokus penyidik dalam memperkuat perkara yang sedang berjalan.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menilai ada risiko menghilangkan barang bukti dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

Penyidik Kejati juga terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses pengembangan perkara disebut masih terbuka karena transaksi ilegal zircon dalam jumlah besar diperkirakan melibatkan lebih dari dua pihak.

Baca Juga :  Terciduk Makan Sambil Cerutu, Ini Profil, Gaji Zulkifli Hasan dan Estimasi LHKPN Menko Pangan

Hendri menegaskan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen memberantas praktik korupsi terutama di sektor pertambangan yang rawan penyimpangan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan direktur perusahaan tambang. Masyarakat berharap pengungkapan penuh dapat memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola tambang di Kalimantan Tengah. (**)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 11:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Berita Terbaru