Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah. Pencairan gaji tersebut mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan menjadi kabar yang ditunggu ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mencairkan hak mereka setelah proses administrasi pembayaran diselesaikan oleh masing-masing OPD.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, menyampaikan bahwa proses pencairan telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah juga telah dilakukan agar pembayaran berjalan lancar.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah

Ia menjelaskan bahwa informasi pencairan gaji sudah disampaikan kepada seluruh OPD melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp hingga surat resmi agar setiap instansi segera menindaklanjuti proses administrasi.

Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi 999 pegawai yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga :  7 Pejabat Eselon II B Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Ini Besaran Tunjangan Jabatan dan TPP Mereka

Setiap pegawai PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah membayarkan gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima total sekitar Rp1,2 juta.

Kebijakan pembayaran sekaligus tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan para pegawai menerima hak mereka tanpa keterlambatan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pegawai.

Pemkot Sungai Penuh berharap pencairan gaji PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan semangat kerja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar
Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh
Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:20 WIB

Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:43 WIB

Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Berita Terbaru