Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah. Pencairan gaji tersebut mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan menjadi kabar yang ditunggu ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mencairkan hak mereka setelah proses administrasi pembayaran diselesaikan oleh masing-masing OPD.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, menyampaikan bahwa proses pencairan telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah juga telah dilakukan agar pembayaran berjalan lancar.

Baca Juga :  PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Ia menjelaskan bahwa informasi pencairan gaji sudah disampaikan kepada seluruh OPD melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp hingga surat resmi agar setiap instansi segera menindaklanjuti proses administrasi.

Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi 999 pegawai yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga :  17 Kadis dan Puluhan Kabid di Kota Sungai Penuh Dipastikan Non-Job

Setiap pegawai PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah membayarkan gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima total sekitar Rp1,2 juta.

Kebijakan pembayaran sekaligus tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan para pegawai menerima hak mereka tanpa keterlambatan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pegawai.

Pemkot Sungai Penuh berharap pencairan gaji PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan semangat kerja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026
Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya
Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB