Jejak 249 WNI dari Facebook hingga Terjebak Scam di Kamboja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perjalanan ratusan warga negara Indonesia menuju perusahaan scam online di Kamboja dan Myanmar ternyata berawal dari sesuatu yang tampak biasa: grup lowongan kerja di media sosial. Dari sana, tawaran pekerjaan mengalir, instruksi diberikan, tiket disiapkan, dan keberangkatan diatur rapi.

Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, mengungkap pola ini setelah melakukan asesmen terhadap 249 WNI bermasalah (WNIB) yang telah dipulangkan hingga akhir Januari 2026.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyebut para perekrut menyamarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, customer service, hingga pelayan restoran di luar negeri.

Namun, setibanya di tujuan, realitas yang dihadapi jauh berbeda.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan

Berangkat Pakai Visa Turis, Tiba Langsung Dikurung

Para WNI diberangkatkan menggunakan visa turis melalui rute berlapis seperti Batam–Malaysia–Kamboja atau Jakarta–Singapura–Kamboja. Banyak di antara mereka tidak menyadari pekerjaan yang menanti.

Begitu tiba, mereka dibawa ke gedung perusahaan scam online dan tidak diperkenankan keluar. Aktivitas dijaga ketat, komunikasi dibatasi.

Bekerja 18 Jam, Tanpa Kepastian Upah

Di dalam gedung, mereka bekerja 14 hingga 18 jam per hari mengejar target. Makan dan tempat tinggal tersedia, tetapi kebebasan hampir tidak ada.

Sebagian menerima bayaran sekitar Rp 6–8 juta per bulan, sebagian lain mengaku tidak pernah menerima gaji. Saat dipulangkan, banyak yang tidak lagi memegang ponsel maupun dokumen keberangkatan.

Baca Juga :  Gelondongan Kayu Hanyut di Banjir Sumatera, DPR Curiga Ada Pembalakan Liar

Durasi bekerja pun beragam, mulai dua bulan hingga lebih dari satu tahun.

Direkrut Sesama WNI

Fakta lain yang terungkap, banyak perekrut adalah WNI yang sudah lebih dulu bekerja di Kamboja. Mereka menjadi perantara, meyakinkan calon korban lewat komunikasi personal di media sosial.

Minim Laporan, Meski Indikasi TPPO Kuat

Dari 249 orang yang dipulangkan dalam kondisi sehat, hanya tiga orang yang bersedia membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polri menilai pola ini menunjukkan jaringan perekrutan yang rapi, memanfaatkan celah literasi digital dan iming-iming kerja di luar negeri.

Berita Terkait

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026, Lawan Malaysia hingga Vietnam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB

Oplus_131072

Bisnis

IHSG Menguat Hari Ini, PTRO dan BRPT Melonjak Tajam

Senin, 13 Apr 2026 - 16:57 WIB