Izin Referral Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal meski mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.13/2026 terkait pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I milik Bank Neo Commerce.

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berkaitan dengan program referral saham yang belum pernah dijalankan oleh pihak bank.

“Program referral tersebut memang direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan, namun hingga saat ini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Tidak Berdampak pada Layanan Nasabah

Eri menegaskan bahwa kebijakan OJK tersebut tidak memengaruhi aktivitas utama perbankan maupun layanan yang sudah tersedia. Nasabah tetap dapat mengakses berbagai produk seperti layanan perbankan digital, reksa dana, bancassurance, hingga layanan investasi emas tanpa kendala.

Baca Juga :  Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Menurutnya, seluruh layanan Bank Neo Commerce telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, termasuk OJK dan Bank Indonesia.

“Keamanan transaksi dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Bank Neo Commerce juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta manajemen risiko yang terukur dalam setiap kegiatan usaha.

Pihak bank memastikan seluruh keputusan bisnis selalu mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru Pengganti Pimpinan Lama

Penjelasan OJK Terkait Sanksi

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.

Bank Neo Commerce dinilai tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin tersebut.

Dengan adanya pembatalan ini, bank tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Fokus Pengembangan Layanan Ke Depan

Meski demikian, Bank Neo Commerce menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan meningkatkan kualitas layanan, termasuk pengembangan produk wealth management di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi bank sebagai salah satu pemain utama di sektor perbankan digital Indonesia.

Berita Terkait

Usia 50 Tahun Harus Punya Tabungan Berapa? Ini Target Ideal Menurut Pakar
Berapa Modal Buka Alfamart Sendiri? Cek Biaya Franchise dan Keuntungan 2026
iPad 9 Masih Layak Dibeli di 2026, Ini Keunggulannya
Dolar AS Melejit ke Rp17.600, Strategi Ekonomi Habibie Kembali Jadi Sorotan Publik
Cara Menggunakan ShopeePay untuk Belanja Grosir Online dan Offline
Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai
Cara menukar DANA Points terbaru 2026, Ini Langkah – Langkahnya
Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:02 WIB

Usia 50 Tahun Harus Punya Tabungan Berapa? Ini Target Ideal Menurut Pakar

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:00 WIB

Berapa Modal Buka Alfamart Sendiri? Cek Biaya Franchise dan Keuntungan 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:00 WIB

iPad 9 Masih Layak Dibeli di 2026, Ini Keunggulannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:54 WIB

Dolar AS Melejit ke Rp17.600, Strategi Ekonomi Habibie Kembali Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Cara Menggunakan ShopeePay untuk Belanja Grosir Online dan Offline

Berita Terbaru