Izin Referral Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal meski mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.13/2026 terkait pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I milik Bank Neo Commerce.

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berkaitan dengan program referral saham yang belum pernah dijalankan oleh pihak bank.

“Program referral tersebut memang direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan, namun hingga saat ini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Tidak Berdampak pada Layanan Nasabah

Eri menegaskan bahwa kebijakan OJK tersebut tidak memengaruhi aktivitas utama perbankan maupun layanan yang sudah tersedia. Nasabah tetap dapat mengakses berbagai produk seperti layanan perbankan digital, reksa dana, bancassurance, hingga layanan investasi emas tanpa kendala.

Baca Juga :  Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Menurutnya, seluruh layanan Bank Neo Commerce telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, termasuk OJK dan Bank Indonesia.

“Keamanan transaksi dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Bank Neo Commerce juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta manajemen risiko yang terukur dalam setiap kegiatan usaha.

Pihak bank memastikan seluruh keputusan bisnis selalu mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Cara Lepas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar Bunga, Ini Langkah Aman Terbaru 2026

Penjelasan OJK Terkait Sanksi

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.

Bank Neo Commerce dinilai tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin tersebut.

Dengan adanya pembatalan ini, bank tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Fokus Pengembangan Layanan Ke Depan

Meski demikian, Bank Neo Commerce menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan meningkatkan kualitas layanan, termasuk pengembangan produk wealth management di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi bank sebagai salah satu pemain utama di sektor perbankan digital Indonesia.

Berita Terkait

Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat
DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026
IHSG Anjlok Lagi, Ini Rekomendasi Saham Aman di Tengah Gejolak Pasar
Cara Lepas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar Bunga, Ini Langkah Aman Terbaru 2026
Saham Batu Bara Naik Tajam, BUMI hingga ITMG Jadi Incaran Investor
Harga BBM Pertamina Terbaru 26 Maret 2026: Pertamax Naik, Ini Daftar Lengkapnya di Jakarta, Sumbar, Riau, Jambi
Pasar Malam Sungai Penuh Ramai Pengunjung, Pelengkap Libur Lebaran
Saham ASLC Rp70-an, Tapi Omzet Tembus Rp1 Triliun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:03 WIB

Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:00 WIB

Izin Referral Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Aman

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:01 WIB

DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:09 WIB

IHSG Anjlok Lagi, Ini Rekomendasi Saham Aman di Tengah Gejolak Pasar

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:00 WIB

Cara Lepas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar Bunga, Ini Langkah Aman Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ekonomi

DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 00:01 WIB

Internasional

Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Mar 2026 - 22:56 WIB