JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal meski mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.13/2026 terkait pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I milik Bank Neo Commerce.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berkaitan dengan program referral saham yang belum pernah dijalankan oleh pihak bank.
“Program referral tersebut memang direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan, namun hingga saat ini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Tidak Berdampak pada Layanan Nasabah
Eri menegaskan bahwa kebijakan OJK tersebut tidak memengaruhi aktivitas utama perbankan maupun layanan yang sudah tersedia. Nasabah tetap dapat mengakses berbagai produk seperti layanan perbankan digital, reksa dana, bancassurance, hingga layanan investasi emas tanpa kendala.
Menurutnya, seluruh layanan Bank Neo Commerce telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, termasuk OJK dan Bank Indonesia.
“Keamanan transaksi dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan
Bank Neo Commerce juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta manajemen risiko yang terukur dalam setiap kegiatan usaha.
Pihak bank memastikan seluruh keputusan bisnis selalu mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Penjelasan OJK Terkait Sanksi
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.
Bank Neo Commerce dinilai tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin tersebut.
Dengan adanya pembatalan ini, bank tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.
Fokus Pengembangan Layanan Ke Depan
Meski demikian, Bank Neo Commerce menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan meningkatkan kualitas layanan, termasuk pengembangan produk wealth management di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi bank sebagai salah satu pemain utama di sektor perbankan digital Indonesia.









