JAKARTA-Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan pada tahun 2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tetap menggunakan skema tarif yang sama seperti tahun sebelumnya untuk seluruh kelas kepesertaan, baik peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan selama pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran rata-rata satu dekade terakhir, yakni sekitar 5 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu meningkat secara signifikan dan berkelanjutan. Pemerintah menilai ambang pertumbuhan di atas 6 persen menjadi indikator penting sebelum kebijakan tersebut dievaluasi kembali.
Ia menjelaskan, apabila kondisi ekonomi nasional benar-benar melampaui angka tersebut, pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap kemampuan masyarakat untuk ikut menanggung penyesuaian iuran bersama negara. Namun hingga kini, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum masuk dalam agenda kebijakan pemerintah.
Dengan keputusan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan lama. Peserta mandiri kelas 1 tetap dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan peserta kelas 2 membayar Rp100.000 per bulan.
Sementara itu, peserta kelas 3 tetap membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi pada sebagian iuran kelas 3 sebagai upaya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah menilai stabilitas tarif iuran BPJS Kesehatan penting dalam mendukung pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak adanya kenaikan iuran diharapkan dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi akses terhadap layanan kesehatan.
Ke depan, pemerintah menegaskan kebijakan iuran BPJS Kesehatan akan terus mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta kemampuan ekonomi masyarakat, sejalan dengan dinamika pertumbuhan ekonomi nasional. (***)









