Ingin Sewa Gedung Nasional Sungai Penuh? Ini Tarif Resmi Menurut Perda 1/2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Masyarakat Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, hingga warga luar daerah yang ingin menyewa Gedung Nasional Sungai Penuh kini bisa mengetahui tarif resmi penggunaan gedung tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menetapkan biaya sewa melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.

Aturan ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan fasilitas publik yang selama ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Gedung Nasional merupakan salah satu fasilitas umum yang paling sering digunakan untuk acara besar, seperti resepsi pernikahan, pertemuan organisasi, kegiatan pemerintah, serta agenda komunitas.

Oleh karena itu, kejelasan tarif sewa menjadi penting agar masyarakat dapat merencanakan kegiatan secara terukur dan sesuai aturan. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap penyewaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Perda tersebut, tarif sewa Gedung Nasional untuk kegiatan komersil telah diatur secara rinci. Untuk kegiatan resepsi, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per hari.

Baca Juga :  Dikenal Dekat Bahlil dan Bobby Nasution, Putra Sungai Penuh Dipercaya Dampingi Atlet Nasional

Sementara itu, untuk kegiatan pertemuan tertentu, tarif yang berlaku adalah Rp1.000.000 per hari. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat umum, lembaga, organisasi, maupun penyelenggara acara dari luar daerah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.

Penetapan tarif ini bertujuan memastikan pemanfaatan gedung berjalan tertib dan memberikan pemasukan yang sah bagi pemerintah daerah.

Selain itu, biaya sewa yang ditetapkan dinilai masih terjangkau dibandingkan dengan fasilitas serupa di daerah lain. Pemerintah berharap tarif ini dapat memudahkan masyarakat dalam menggelar kegiatan besar tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu tinggi.

Seiring meningkatnya kebutuhan ruang pertemuan untuk berbagai kegiatan, Gedung Nasional terus menjadi pilihan utama karena lokasinya yang strategis di pusat kota. Selain daya tampung yang besar, gedung ini juga dikenal mudah diakses dan memiliki fasilitas pendukung yang cukup memadai.

Kombinasi tersebut membuat gedung ini selalu menjadi favorit bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara skala kecil hingga besar.

Baca Juga :  Cara Daftar SSCASN 2026 Online, Lengkap dari Buat Akun hingga Cetak Kartu CPNS & PPPK

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah ingin memastikan setiap penggunaan gedung berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan melakukan penyewaan melalui mekanisme resmi agar administrasi dan penggunaan fasilitas dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif sewa tidak boleh dipungut di luar ketentuan yang telah diatur dalam Perda.

Kepastian tarif sewa ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk merencanakan acara jauh hari tanpa kekhawatiran perubahan biaya sepihak.

Selain memudahkan penyelenggara acara, aturan ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik oleh Pemkot Sungai Penuh. Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerimaan retribusi dari penyewaan gedung akan masuk langsung ke kas daerah sebagai pendapatan resmi.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pemanfaatan Gedung Nasional semakin tertib, terukur, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan ruang acara representatif dengan biaya sewa yang terjangkau. Gedung ini tetap menjadi aset penting kota yang mendukung berbagai kegiatan sosial, budaya, dan pemerintahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN
Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal
Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri
Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda
Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga
Semarak Kenduri Sko Sungai Penuh, Luhah Dasira Arak Bambu Panjang 40 Meter Diiringi Lagu Ala Yamule
5 HP Sejutaan Terbaik Juni 2026 untuk Pelajar, RAM Besar dan Baterai Awet
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 00:30 WIB

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:54 WIB

Semarak Kenduri Sko Sungai Penuh, Luhah Dasira Arak Bambu Panjang 40 Meter Diiringi Lagu Ala Yamule

Berita Terbaru