Ingin Sewa Gedung Nasional Sungai Penuh? Ini Tarif Resmi Menurut Perda 1/2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Masyarakat Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, hingga warga luar daerah yang ingin menyewa Gedung Nasional Sungai Penuh kini bisa mengetahui tarif resmi penggunaan gedung tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menetapkan biaya sewa melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.

Aturan ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan fasilitas publik yang selama ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Gedung Nasional merupakan salah satu fasilitas umum yang paling sering digunakan untuk acara besar, seperti resepsi pernikahan, pertemuan organisasi, kegiatan pemerintah, serta agenda komunitas.

Oleh karena itu, kejelasan tarif sewa menjadi penting agar masyarakat dapat merencanakan kegiatan secara terukur dan sesuai aturan. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap penyewaan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Perda tersebut, tarif sewa Gedung Nasional untuk kegiatan komersil telah diatur secara rinci. Untuk kegiatan resepsi, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per hari.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Lantik Joni Zeber sebagai Kepala Bappeda dan Riset, Puluhan Pejabat Ikut Dikukuhkan

Sementara itu, untuk kegiatan pertemuan tertentu, tarif yang berlaku adalah Rp1.000.000 per hari. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat umum, lembaga, organisasi, maupun penyelenggara acara dari luar daerah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.

Penetapan tarif ini bertujuan memastikan pemanfaatan gedung berjalan tertib dan memberikan pemasukan yang sah bagi pemerintah daerah.

Selain itu, biaya sewa yang ditetapkan dinilai masih terjangkau dibandingkan dengan fasilitas serupa di daerah lain. Pemerintah berharap tarif ini dapat memudahkan masyarakat dalam menggelar kegiatan besar tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu tinggi.

Seiring meningkatnya kebutuhan ruang pertemuan untuk berbagai kegiatan, Gedung Nasional terus menjadi pilihan utama karena lokasinya yang strategis di pusat kota. Selain daya tampung yang besar, gedung ini juga dikenal mudah diakses dan memiliki fasilitas pendukung yang cukup memadai.

Kombinasi tersebut membuat gedung ini selalu menjadi favorit bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara skala kecil hingga besar.

Baca Juga :  Gulai Merah-Putih, Hidangan Wajib di Setiap Kenduri Adat di Sungai Penuh

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah ingin memastikan setiap penggunaan gedung berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan melakukan penyewaan melalui mekanisme resmi agar administrasi dan penggunaan fasilitas dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif sewa tidak boleh dipungut di luar ketentuan yang telah diatur dalam Perda.

Kepastian tarif sewa ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk merencanakan acara jauh hari tanpa kekhawatiran perubahan biaya sepihak.

Selain memudahkan penyelenggara acara, aturan ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik oleh Pemkot Sungai Penuh. Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerimaan retribusi dari penyewaan gedung akan masuk langsung ke kas daerah sebagai pendapatan resmi.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pemanfaatan Gedung Nasional semakin tertib, terukur, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan ruang acara representatif dengan biaya sewa yang terjangkau. Gedung ini tetap menjadi aset penting kota yang mendukung berbagai kegiatan sosial, budaya, dan pemerintahan.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Wako Alfin Serahkan 219.000 Bibit Kopi kepada 11 Kelompok Tani, Targetkan Sungai Penuh Jadi Sentra Kopi Berkualitas
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jadi Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 415 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Jumat, 11 September 2026 - 20:46 WIB

Wako Alfin Serahkan 219.000 Bibit Kopi kepada 11 Kelompok Tani, Targetkan Sungai Penuh Jadi Sentra Kopi Berkualitas

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Jumat, 11 September 2026 - 12:12 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jadi Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Berita Terbaru