Harga Emas Antam Masih Bertahan, Selisih Jual dan Buyback Rp206 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu, 1 Februari 2026, belum menunjukkan perubahan. Data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 09.55 WIB memperlihatkan harga emas Antam tetap berada di level Rp 2.860.000 per gram.

Posisi ini sama persis dengan harga pada Sabtu (31/1/2026). Stabilnya harga hari ini terjadi setelah pasar emas mengalami koreksi besar sehari sebelumnya, ketika harga emas Antam turun tajam dari Rp 3.120.000 menjadi Rp 2.860.000 per gram.

Koreksi tidak hanya terjadi pada harga jual. Harga pembelian kembali (buyback) juga ikut melemah. Logam Mulia menetapkan harga buyback emas Antam di angka Rp 2.654.000 per gram, turun Rp 285.000 dibandingkan posisi sebelumnya di level Rp 2.939.000.

Baca Juga :  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah, Jika Gagal Dibekukan!

Dengan kondisi tersebut, jarak antara harga jual dan buyback kini mencapai Rp 206.000 per gram.

Dalam transaksi emas batangan, pembeli juga perlu memperhitungkan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Rincian Harga Emas Antam 1 Februari 2026

  • 0,5 gram: Rp 1.480.000 | setelah pajak Rp 1.483.700
  • 1 gram: Rp 2.860.000 | setelah pajak Rp 2.867.150
  • 2 gram: Rp 5.660.000 | setelah pajak Rp 5.674.150
  • 3 gram: Rp 8.465.000 | setelah pajak Rp 8.486.163
  • 5 gram: Rp 14.075.000 | setelah pajak Rp 14.110.188
  • 10 gram: Rp 28.095.000 | setelah pajak Rp 28.165.238
  • 25 gram: Rp 70.112.000 | setelah pajak Rp 70.287.280
  • 50 gram: Rp 140.145.000 | setelah pajak Rp 140.495.363
  • 100 gram: Rp 280.212.000 | setelah pajak Rp 280.912.530
  • 250 gram: Rp 700.265.000 | setelah pajak Rp 702.015.663
  • 500 gram: Rp 1.400.320.000 | setelah pajak Rp 1.403.820.800
  • 1.000 gram: Rp 2.800.600.000 | setelah pajak Rp 2.807.601.500

Berita Terkait

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Berita Terbaru