Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk menambah jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, efisien, dan mengikuti perkembangan transaksi digital yang terus meningkat setiap tahun.

Ia menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan meliputi kesiapan sistem teknologi, besarnya nilai transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening penampungan bersama (escrow account), hingga kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Baca Juga :  Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

Bimo menegaskan, selama lebih dari satu dekade industri marketplace berkembang pesat di Indonesia. Karena itu, sistem administrasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar mampu memberikan kemudahan bagi pedagang online sekaligus menciptakan keadilan dengan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional.

Melalui mekanisme baru ini, merchant tidak lagi harus menghadapi proses administrasi yang rumit untuk transaksi yang berlangsung di marketplace. Pajak akan dipungut secara otomatis sesuai ketentuan, sedangkan bukti pemungutan dapat diakses melalui Coretax System sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis.

Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil. Selain itu, digitalisasi administrasi perpajakan diyakini dapat memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan terhadap transaksi perdagangan elektronik.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah besaran tarif pajak yang telah berlaku sebelumnya. Fokus utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan agar lebih modern, sederhana, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga :  The Fed Naikkan Suku Bunga 16 September 2026? Ini Sinyal Terbaru dan Dampaknya ke Rupiah, Emas, Saham

FAQ

Apakah ini pajak baru?
Tidak. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.

Marketplace apa saja yang ditunjuk?
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kapan aturan mulai berlaku?
Efektif mulai 1 Agustus 2026.

Berapa tarif pajaknya?
PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah semua merchant akan dikenakan pajak?
Pengenaan pajak mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk batasan dan persyaratan yang telah diatur pemerintah.

Apa manfaat kebijakan ini bagi pedagang?
Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan langsung melalui sistem marketplace, sementara bukti potong tersedia di Coretax System sehingga lebih mudah diakses. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026
Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun
IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik, 1 Gram Rp2,61 Juta
Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Approve 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Risiko yang Wajib Diketahui
Bunga Deposito Bank Digital Oktober 2026 hingga 9%, Cek Daftar dan Risiko LPS
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli

Berita Terbaru