Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk menambah jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, efisien, dan mengikuti perkembangan transaksi digital yang terus meningkat setiap tahun.

Ia menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan meliputi kesiapan sistem teknologi, besarnya nilai transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening penampungan bersama (escrow account), hingga kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Baca Juga :  Shopee 6.6 Diskon Besar! Flash Sale Rp1 dan Voucher Cashback hingga 60 Persen

Bimo menegaskan, selama lebih dari satu dekade industri marketplace berkembang pesat di Indonesia. Karena itu, sistem administrasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar mampu memberikan kemudahan bagi pedagang online sekaligus menciptakan keadilan dengan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional.

Melalui mekanisme baru ini, merchant tidak lagi harus menghadapi proses administrasi yang rumit untuk transaksi yang berlangsung di marketplace. Pajak akan dipungut secara otomatis sesuai ketentuan, sedangkan bukti pemungutan dapat diakses melalui Coretax System sehingga proses pelaporan menjadi lebih praktis.

Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil. Selain itu, digitalisasi administrasi perpajakan diyakini dapat memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan terhadap transaksi perdagangan elektronik.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah besaran tarif pajak yang telah berlaku sebelumnya. Fokus utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan agar lebih modern, sederhana, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga :  10 Ide Dekorasi Rumah Aesthetic Murah, Minimalis dan Hemat Budget

FAQ

Apakah ini pajak baru?
Tidak. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.

Marketplace apa saja yang ditunjuk?
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kapan aturan mulai berlaku?
Efektif mulai 1 Agustus 2026.

Berapa tarif pajaknya?
PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah semua merchant akan dikenakan pajak?
Pengenaan pajak mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk batasan dan persyaratan yang telah diatur pemerintah.

Apa manfaat kebijakan ini bagi pedagang?
Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan langsung melalui sistem marketplace, sementara bukti potong tersedia di Coretax System sehingga lebih mudah diakses. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kredit Pensiun Beralih ke BTN, Ini Dampaknya bagi Nasabah SMBC Indonesia
Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta
Harga BBM Terbaru 1 Juli 2026 Resmi Berlaku! Diesel Shell dan BP-AKR Anjlok, Pertamax Tetap, Ini Daftar Lengkapnya
Investasi Saham untuk Pemula 2026: Cara Memulai, Keuntungan, Risiko, dan Strategi agar Cuan Jangka Panjang
IHSG Anjlok 31,81%, OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Kabur Rp71,68 Triliun, Apa Dampaknya bagi Investor?
Cara Bayar BPJS di BRILink, Mudah dan Praktis Tanpa Harus ke Kantor Cabang
Premi Tunggal Asuransi Jiwa Melonjak pada 2026, Peluang Investasi dan Proteksi Makin Dilirik Korporasi
Pajak Kripto Indonesia Terbaru Tembus Rp2,06 Triliun, Investor Capai 21,7 Juta Akun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kredit Pensiun Beralih ke BTN, Ini Dampaknya bagi Nasabah SMBC Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:02 WIB

Merchant Diminta Jujur! DJP Bakal Kroscek Penjual Marketplace yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:25 WIB

Harga BBM Terbaru 1 Juli 2026 Resmi Berlaku! Diesel Shell dan BP-AKR Anjlok, Pertamax Tetap, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00 WIB

Investasi Saham untuk Pemula 2026: Cara Memulai, Keuntungan, Risiko, dan Strategi agar Cuan Jangka Panjang

Berita Terbaru