DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administrasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk respons pemerintah terhadap evaluasi kinerja pelaporan pajak nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga bunga atas pembayaran pajak.

“Keputusan ini diambil berdasarkan data kinerja penerimaan SPT. Batas waktu pelaporan dan pembayaran diperpanjang hingga 30 April 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Profilnya

Batas Formal Tetap 31 Maret, Namun Tanpa Sanksi

Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran, batas formal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan setelah tanggal tersebut hingga akhir April tidak akan dikenakan sanksi.

DJP juga memastikan bahwa jika terdapat Surat Tagihan Pajak yang sudah terbit dalam periode relaksasi, maka akan dihapus secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pergeseran penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari Maret ke April 2026.

Realisasi Pelaporan SPT Capai 9,1 Juta

Berdasarkan data DJP hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 8,1 juta laporan.

Baca Juga :  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah, Jika Gagal Dibekukan!

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa penggunaan sistem digital perpajakan terus meningkat.

Ia mengungkapkan, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 16,9 juta pengguna, dengan dominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 15,9 juta pengguna.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya tanpa tekanan sanksi administratif.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem digital guna mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series
Fenomena Pink Moon 1–2 April 2026, Ini Fakta dan Tips Melihatnya di Indonesia
Halalbihalal di Cikeas: Anies Disebut Tidak Diundang, Demokrat Buka Suara
Buruan Daftar! PT Djarum Buka Banyak Lowongan Kerja
Siklon Tropis Narelle Picu Cuaca Ekstrem, Ini Wilayah yang Harus Waspada
IHSG Anjlok Lagi, Ini Rekomendasi Saham Aman di Tengah Gejolak Pasar
Kabar Baik! Pemerintah Siap Tambah Bansos 2026 di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia
Cara Lepas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar Bunga, Ini Langkah Aman Terbaru 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:01 WIB

DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:56 WIB

Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:00 WIB

Fenomena Pink Moon 1–2 April 2026, Ini Fakta dan Tips Melihatnya di Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:04 WIB

Halalbihalal di Cikeas: Anies Disebut Tidak Diundang, Demokrat Buka Suara

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:00 WIB

Buruan Daftar! PT Djarum Buka Banyak Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Ekonomi

DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 00:01 WIB

Internasional

Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Mar 2026 - 22:56 WIB