QRIS Dipakai untuk Judi Online? BI Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran dalam transaksi ilegal, termasuk judi online (judol). Merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi tersebut dapat dikenai sanksi, mulai dari pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya BI menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Pengawasan tidak hanya menyasar penyedia layanan pembayaran, tetapi juga pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai sarana transaksi.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI Oktober 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Menurut Filianingsih, BI tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan bukti bahwa PJP atau merchant terlibat dalam transaksi ilegal.

Empat Strategi BI Mengawasi Penggunaan QRIS

Untuk menjaga integritas sistem pembayaran digital, BI menyiapkan empat langkah utama. Strategi ini mencakup penguatan pengawasan, perbaikan proses verifikasi merchant, pendeteksian transaksi mencurigakan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga.

1. Memperketat Pengawasan terhadap PJP dan Merchant

Strategi pertama dilakukan melalui penguatan akuntabilitas penyedia jasa pembayaran dan agregator merchant. BI akan meningkatkan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila pelanggaran terbukti, tindakan yang dapat diambil tidak terbatas pada teguran. BI juga memiliki langkah pembatasan atau penghentian kegiatan hingga pencabutan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi peringatan bagi penyedia layanan pembayaran agar tidak mengabaikan aktivitas transaksi yang berlangsung melalui sistem mereka.

Pengawasan juga penting untuk memastikan QRIS digunakan sesuai peruntukannya sebagai sarana pembayaran yang aman dan tepercaya.

2. Memperkuat Verifikasi dan Identitas Merchant

Strategi kedua berfokus pada proses pengenalan dan pemeriksaan terhadap merchant. BI meminta PJP menerapkan prinsip know your customer (KYC) sejak awal kerja sama.

Melalui proses ini, penyedia jasa pembayaran perlu mengetahui profil usaha, legalitas, serta jenis kegiatan bisnis calon merchant. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengurangi risiko penggunaan identitas usaha yang tidak sesuai dengan aktivitas transaksi sebenarnya.

Namun, verifikasi awal saja dinilai belum cukup. BI juga menekankan pentingnya customer due diligence, yakni pemeriksaan berkelanjutan terhadap aktivitas merchant selama menggunakan layanan pembayaran.

Dengan pemantauan tersebut, perubahan pola transaksi atau aktivitas yang tidak sesuai dengan profil usaha diharapkan dapat lebih cepat diketahui.

Baca Juga :  Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

3. Mendeteksi Pola Transaksi Mencurigakan

Langkah ketiga adalah meningkatkan kemampuan mendeteksi serta memitigasi transaksi yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan QRIS.

Filianingsih memberikan ilustrasi mengenai pedagang cilok yang biasanya sudah menutup usahanya pada tengah malam. Namun, pada waktu yang tidak lazim tersebut, merchant justru mencatatkan 100 transaksi berulang dengan nilai masing-masing Rp50 ribu.

Pola seperti itu dapat menjadi sinyal yang perlu diperiksa lebih lanjut karena tidak sesuai dengan kebiasaan operasional usaha yang bersangkutan.

Meski demikian, transaksi dengan frekuensi tinggi atau waktu yang tidak biasa tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. PJP perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan data, karakteristik usaha, dan konteks transaksi sebelum menentukan tindak lanjut.

BI juga memanfaatkan daftar hitam atau blacklist merchant yang telah terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah ini ditujukan untuk membantu mencegah pelaku yang sama kembali menyalahgunakan sistem pembayaran.

4. Memperkuat Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Strategi keempat dilakukan melalui peningkatan sinergi antara BI, kementerian dan lembaga terkait, otoritas berwenang, serta aparat penegak hukum.

Koordinasi tersebut diperlukan karena penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal dapat berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari kepatuhan sistem pembayaran hingga penanganan dugaan tindak pidana.

Melalui kerja sama lintas lembaga, temuan transaksi mencurigakan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

BI menegaskan bahwa penyalahgunaan QRIS untuk memfasilitasi kegiatan ilegal merupakan persoalan serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital.

Transaksi QRIS Tumbuh 75,8 Persen

Di tengah penguatan pengawasan, penggunaan QRIS di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data yang disampaikan BI dalam konferensi pers tersebut, volume transaksi QRIS tumbuh 75,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan itu didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant. BI mencatat jumlah pengguna QRIS telah mencapai 70,6 juta, sedangkan jumlah merchant mencapai 49,4 juta.

Angka tersebut memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan pembayaran berbasis kode QR dalam aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari transaksi di toko hingga berbagai layanan sehari-hari.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan, pengawasan juga menjadi semakin penting. Ekosistem pembayaran yang berkembang membutuhkan perlindungan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menyamarkan atau memfasilitasi transaksi ilegal.

BI menegaskan QRIS dikembangkan dengan prinsip cemumuah, yaitu cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Karena itu, perluasan penggunaan QRIS harus berjalan beriringan dengan penjagaan integritas sistem dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Apa Dampaknya bagi Merchant dan Pengguna QRIS?

Bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS secara sah, penguatan pengawasan diharapkan dapat menjaga kepercayaan pelanggan terhadap pembayaran digital.

Merchant perlu memastikan data usaha dan identitas yang disampaikan kepada penyedia jasa pembayaran sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka juga perlu menggunakan QRIS sesuai tujuan yang telah didaftarkan dan menanggapi permintaan verifikasi dari PJP apabila diperlukan.

Sementara itu, penyedia jasa pembayaran perlu menjalankan pemeriksaan awal serta pemantauan transaksi secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut menjadi salah satu lapisan perlindungan untuk mengidentifikasi pola transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan.

Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa kemudahan pembayaran digital tetap harus disertai penggunaan yang bertanggung jawab.

Ancaman sanksi terhadap merchant atau PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal juga menegaskan bahwa pertumbuhan QRIS tidak hanya diukur dari banyaknya pengguna dan nilai transaksi, tetapi juga dari keamanan serta keandalan sistemnya.

Dengan empat strategi tersebut, BI berupaya memastikan QRIS tetap menjadi sarana pembayaran yang dapat diandalkan masyarakat sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

FAQ

1. Apakah BI bisa mencabut izin merchant QRIS yang terlibat judi online?

BI menyatakan dapat menjatuhkan sanksi terhadap merchant maupun PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal. Bentuk tindakannya dapat berupa pembatasan atau penghentian kegiatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Apa saja strategi BI untuk mencegah penyalahgunaan QRIS?

Empat strategi yang disampaikan BI meliputi penguatan pengawasan PJP dan merchant, verifikasi serta pemeriksaan berkelanjutan, pendeteksian pola transaksi mencurigakan, dan koordinasi dengan lembaga terkait serta aparat penegak hukum.

3. Apa yang dimaksud dengan KYC dalam layanan QRIS?

KYC atau know your customer adalah proses mengenali dan memverifikasi identitas serta profil calon pengguna layanan. Dalam konteks merchant, pemeriksaan mencakup informasi usaha, legalitas, dan jenis kegiatan bisnis.

4. Apakah transaksi QRIS yang berulang otomatis dianggap ilegal?

Tidak. Transaksi berulang atau pola yang tidak biasa merupakan indikator yang perlu diperiksa, bukan bukti otomatis terjadinya tindak pidana. Penilaian harus mempertimbangkan konteks dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

5. Berapa pertumbuhan transaksi QRIS yang dicatat BI?

Dalam konferensi pers BI pada 21 Oktober 2026, volume transaksi QRIS dilaporkan tumbuh 75,8 persen secara tahunan. Jumlah penggunanya mencapai 70,6 juta dan jumlah merchant tercatat sebanyak 49,4 juta.

Berita Terkait

Prabowo Segera Resmikan Pabrik Baterai EV, Investasi Tembus Rp21 Triliun
Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya
Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:00 WIB

QRIS Dipakai untuk Judi Online? BI Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Segera Resmikan Pabrik Baterai EV, Investasi Tembus Rp21 Triliun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Berita Terbaru