Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Proses perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online untuk perpanjangan tahunan dan offline untuk tahunan maupun 5 tahunan. Pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kelengkapan dokumen.

Perpanjangan tahunan secara online dapat diakses melalui aplikasi SIGNAL. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih layanan perpanjangan STNK. Data kendaraan diisi sesuai STNK, kemudian dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB diunggah. Setelah melakukan pembayaran melalui bank atau minimarket, pemilik kendaraan akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan yang dapat ditempel pada STNK.

Baca Juga :  Agak Laen: Menyala Pantiku Lewati 10 Juta Penonton

Sementara itu, perpanjangan STNK tahunan secara offline tetap tersedia di kantor Samsat.

Cara Perpanjang STNK Tahunan (Online & Offline)
1. Online (via Aplikasi SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL, daftar dan login.
  • Pilih menu perpanjangan STNK tahunan, masukkan data kendaraan dan unggah dokumen (KTP, STNK, BPKB).
  • Pilih metode pembayaran (bank, minimarket).
  • Setelah bayar, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim atau bisa diambil di Samsat. Tempelkan stiker ke STNK.

2. Offline (di Samsat)

  • Bawa dokumen: KTP asli+fotokopi, STNK asli+fotokopi.
  • Datang ke Samsat, ambil formulir perpanjangan.
  • Serahkan formulir & dokumen ke loket pendaftaran.
  • Bayar pajak di loket pembayaran.
  • Tunggu panggilan untuk ambil STNK baru.
Baca Juga :  Tiga Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Kerinci, Ini Daftarnya
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan (Hanya Offline)
Syarat Dokumen Tambahan: BPKB asli.
  • Datang ke Samsat, lakukan cek fisik kendaraan (wajib).
  • Legalisir hasil cek fisik.
  • Isi formulir dan serahkan ke loket progresif beserta dokumen persyaratan.
  • Bayar pajak & biaya cetak plat nomor baru.
  • Ambil STNK baru & plat nomor baru di loket TNKB.
Penting: Perpanjangan 5 tahunan harus datang langsung ke Samsat karena melibatkan cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.

Berita Terkait

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:02 WIB

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Raksasa Tersaji

Sabtu, 28 Feb 2026 - 06:05 WIB

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB