Pembayaran pajak kini jauh lebih mudah karena hampir semua jenis pajak sudah mendukung sistem digital. Prinsipnya sama: buat kode bayar/kode billing, lalu bayar lewat ATM, mobile banking, atau kanal bank lainnya.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via Aplikasi SIGNAL
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa datang ke Samsat.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
- Daftar akun dengan NIK, email, nomor HP, dan verifikasi wajah.
- Tambahkan kendaraan memakai NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Generate kode bayar melalui menu Info Pajak atau e-Pengesahan.
- Bayar melalui ATM, mobile banking, atau bank mitra (admin ± Rp5.000).
- Dokumen STNK: TBPKB dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah.
2. Bayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Lain via DJP Online
Untuk pajak pusat seperti PPh, PPN tertentu, dan setoran lain, gunakan DJP Online untuk membuat billing.
Caranya:
- Masuk ke https://djponline.pajak.go.id dengan NPWP + password.
- Pilih menu e-Billing System → Isi SSE.
- Isi formulir (Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun, Nominal).
- Klik Simpan lalu Cetak Kode Billing.
- Bayar lewat Internet Banking, mobile banking, ATM, atau Kantor Pos menggunakan kode billing.
3. Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Biasanya tersedia menu khusus di aplikasi perbankan.
Contoh alur di mobile banking:
- Masuk menu PBB.
- Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak).
- Sistem akan menampilkan tagihan.
- Konfirmasi dan bayar.
- Sebagian daerah juga punya aplikasi PBB sendiri (contoh: e-PBB kota/kabupaten).
4. Pajak Daerah Lain (BPHTB, Pajak Properti, dll.)
Untuk pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, restoran, atau properti:
Cek langsung ke portal pajak daerah (Bapenda setempat).
Banyak bank menyediakan menu Pajak Daerah/BPHTB di mobile banking.
Bisa juga pakai platform resmi seperti OnlinePajak atau KlikPajak untuk membuat kode billing dan membayar.
Ringkasannya
Jenis Pajak
Cara Bayar
Platform
PKB (kendaraan)
SIGNAL → kode bayar → bayar via bank
Aplikasi SIGNAL
PPh, PPN, setoran pusat
Buat kode billing → bayar
DJP Online (e-Billing)
PBB
Masukkan NOP → bayar
Mobile banking / portal daerah
Pajak daerah (BPHTB, properti)
Portal Bapenda / mobile banking
Daerah + platform pihak ketiga









