BSU 2025 Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat, Cara Cek, dan Fakta Soal Tahap Kedua

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000, disalurkan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300.000 per bulan.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Dana akan dikirim langsung ke rekening yang didaftarkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima subsidi upah 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tidak Berwenang Membongkar Aset Pemerintah, Ini Penjelasan Hukumnya

4. Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

 

Penerima yang diketahui tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara, sesuai Permenaker No 5 Tahun 2025.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

1. Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Masukkan NIK dan kode CAPTCHA.

3. Klik “Cek Penerima.”

4. Akan muncul keterangan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

 

Jika terdaftar, dana BSU sudah dapat diterima melalui rekening pada periode Juni–Juli 2025.

Apakah BSU November 2025 Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU tidak dilanjutkan ke tahap kedua karena penyaluran sudah selesai pada 15 juta penerima di tahap pertama.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Lulus dengan IPK 4.00, Sarjana Ini Sulit Dapat Kerja

“BSU yang ada itu hanya sekali, yaitu bulan Juni–Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait BSU tahap dua,” ujar Yassierli, Selasa (4/11/2025).

 

Ia juga membantah kabar beredar soal pengecekan BSU tahap dua, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media itu tidak betul,” tegasnya.

 

Kesimpulan

BSU 2025 hanya diberikan sekali pada Juni–Juli 2025 dengan total Rp 600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Hingga saat ini tidak ada rencana penyaluran tahap dua, sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait BSU lanjutan.(***)

Berita Terkait

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya
Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Ini Rincian PIP, KIP Kuliah dan Tunjangan Guru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Berita Terbaru