JAMBI-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya dua pelanggaran dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli BPKP dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Saksi ahli BPKP Jambi, Chandra MD, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek PJU Kerinci telah dilakukan sebanyak dua kali bersama tim jaksa penuntut umum. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPKP menemukan pelanggaran pertama berupa pelanggaran administratif. Proyek PJU Kerinci diketahui dilaksanakan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan pemerintah, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
Selain pelanggaran administratif, BPKP juga menemukan adanya dugaan pemberian fee kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek PJU yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam persidangan, saksi ahli menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit dan analisis yang dilakukan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan kepada jaksa untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Kasus PJU Kerinci sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dan diduga merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap adanya komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek, serta fakta bahwa beberapa prosedur teknis proyek tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Fakta-fakta ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang dibangun jaksa.









