BI Longgarkan GWM Bank Konvensional dan Syariah, Ini Dampaknya bagi Kredit

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Kebijakan Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) mendapat sambutan positif dari sejumlah pimpinan bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pelonggaran ini diharapkan memberikan ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.

Dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026, BI menetapkan penurunan GWM bagi bank konvensional dari 9 persen menjadi 7 persen. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 November 2026.

Sementara itu, ketentuan GWM bagi bank syariah dan unit usaha syariah juga dilonggarkan. Persentasenya diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen, dengan tahapan awal menjadi 6,5 persen pada 1 November 2026 dan mencapai 5,5 persen pada 1 Desember 2026.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan kepada perbankan dalam mengelola likuiditas. Dengan ruang dana yang lebih longgar, bank berpeluang meningkatkan pembiayaan selama tetap mempertimbangkan kualitas kredit, kebutuhan likuiditas, serta risiko usaha.

Bos Bank Syariah Indonesia Sambut Positif Kebijakan BI

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik keputusan BI tersebut.

Menurut Anggoro, pelonggaran GWM memberikan keleluasaan bagi perbankan untuk mempertahankan pertumbuhan bisnis. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut setelah menghadiri CEO Lecture IV di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Bagi bank syariah, penurunan GWM dapat membuka ruang pengelolaan dana yang lebih fleksibel. Meski demikian, pemanfaatannya tetap bergantung pada strategi masing-masing bank, kebutuhan pendanaan, dan permintaan pembiayaan dari nasabah.

Pelonggaran ketentuan likuiditas tidak serta-merta berarti seluruh tambahan dana langsung disalurkan menjadi kredit. Bank tetap perlu mempertimbangkan kecukupan likuiditas, kualitas calon debitur, dan kondisi ekonomi.

BTN Perkirakan Tambahan Likuiditas hingga Rp8 Triliun

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN juga menyambut baik keputusan BI. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menilai penurunan GWM dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran kredit.

Nixon memperkirakan pelonggaran GWM sebesar 2 poin persentase berpotensi memberikan tambahan likuiditas bagi BTN sekitar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun.

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan. Nixon menyebut pihaknya sedang meminta bagian treasury menghitung besaran dampak kebijakan secara lebih tepat terhadap kondisi keuangan bank.

Tambahan likuiditas tersebut berpotensi mendukung pembiayaan BTN, termasuk kredit perumahan dan pembiayaan lain sesuai strategi bisnis serta kebutuhan nasabah. Besaran realisasi penyaluran kredit nantinya akan bergantung pada hasil perhitungan internal, permintaan pembiayaan, dan penilaian risiko.

Bagi masyarakat yang berencana mengajukan kredit, pelonggaran GWM juga tidak otomatis menjamin suku bunga pinjaman akan turun. Keputusan mengenai bunga dan persetujuan kredit tetap ditentukan oleh kebijakan bank, kondisi pasar, profil risiko nasabah, serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bank Asing Tarik Dana Triliunan Rupiah, OJK Pastikan Sesuai Aturan

BNI Tekankan Kredit Berkualitas dan Prinsip Kehati-hatian

Bank Negara Indonesia (BNI) memandang tambahan ruang likuiditas sebagai salah satu faktor yang dapat mendukung kapasitas pembiayaan sektor produktif.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perbankan memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi melalui pembiayaan bagi dunia usaha dan sektor produktif.

BNI menyatakan akan terus mendukung penyaluran kredit berkualitas melalui sinergi dengan pemerintah, regulator, dan anggota Himbara.

Pendekatan tersebut menekankan bahwa pertumbuhan kredit tidak hanya diukur berdasarkan jumlah dana yang disalurkan. Bank juga perlu memastikan kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran agar risiko kredit bermasalah tetap terkendali.

Penyaluran kredit yang sehat diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan kegiatan bisnis, memperkuat produksi, dan membuka peluang ekonomi baru.

BRI Nilai Pelonggaran GWM Dapat Memperbaiki Likuiditas

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, juga menyambut baik kebijakan penurunan GWM.

Hery menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong likuiditas pasar dan mendukung fungsi intermediasi perbankan, yaitu kegiatan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan.

Ia juga menyoroti kemungkinan perbaikan rasio loan to deposit ratio (LDR), yakni perbandingan antara kredit yang disalurkan dan dana pihak ketiga yang dihimpun bank.

Secara umum, perubahan ketentuan GWM dapat memengaruhi ruang pengelolaan dana perbankan. Namun, dampak akhirnya terhadap LDR, pertumbuhan kredit, dan kondisi likuiditas masing-masing bank tetap bergantung pada perkembangan penghimpunan dana serta penyaluran pembiayaan.

Apa Itu GWM dan Mengapa Penurunannya Penting?

Giro Wajib Minimum atau GWM merupakan dana minimum yang wajib dipelihara bank di Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Instrumen ini menjadi salah satu bagian dari kebijakan moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan. Besaran GWM memengaruhi jumlah dana yang harus dipelihara bank sehingga dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas pengelolaan dana.

Ketika persentase GWM diturunkan, kewajiban pemeliharaan dana minimum menjadi lebih rendah sesuai tahapan penerapannya. Kondisi ini dapat memberikan ruang likuiditas tambahan bagi bank.

Ruang tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk penyaluran kredit, sepanjang sesuai dengan strategi pengelolaan likuiditas dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penurunan GWM bukan jaminan bahwa kredit akan langsung meningkat dalam jumlah tertentu. Pertumbuhan kredit juga dipengaruhi permintaan masyarakat dan dunia usaha, kondisi ekonomi, suku bunga, kualitas debitur, serta kesiapan perbankan menyalurkan pembiayaan.

Pelonggaran GWM Berpotensi Mendukung Ekonomi

Kebijakan BI ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan perbankan dalam mendukung kegiatan ekonomi melalui pembiayaan.

Baca Juga :  Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Beredar, Ini Penjelasan Taspen

Bagi dunia usaha, akses kredit yang memadai dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, dan pengembangan kapasitas produksi. Sementara itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembiayaan perbankan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing.

Namun, dampak kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan likuiditas. Penyaluran kredit yang efektif juga membutuhkan permintaan pembiayaan yang sehat, prospek usaha yang baik, dan pengelolaan risiko yang memadai.

Dengan penurunan GWM secara bertahap mulai November 2026, perkembangan likuiditas dan pertumbuhan kredit perbankan akan menjadi hal yang perlu dicermati pada bulan-bulan berikutnya.

Sambutan positif dari BSI, BTN, BNI, dan BRI menunjukkan bahwa pelonggaran GWM dipandang sebagai peluang untuk memperluas pembiayaan. Meski begitu, realisasi tambahan kredit dan dampaknya terhadap masyarakat masih perlu dilihat berdasarkan data perbankan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.

FAQ: Penurunan GWM Bank Indonesia 2026

1. Apa itu Giro Wajib Minimum (GWM)?

GWM adalah dana minimum yang wajib dipelihara bank di Bank Indonesia sesuai ketentuan. Instrumen ini merupakan salah satu bagian dari kebijakan moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan.

2. Berapa penurunan GWM bank konvensional pada November 2026?

Berdasarkan informasi yang dikutip dalam berita sumber, GWM bank konvensional diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen dan diterapkan secara bertahap mulai 1 November 2026.

3. Bagaimana perubahan GWM bank syariah?

GWM bank syariah dan unit usaha syariah diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap pertama menjadi 6,5 persen pada 1 November 2026, kemudian menjadi 5,5 persen pada 1 Desember 2026.

4. Berapa perkiraan tambahan likuiditas BTN?

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu memperkirakan pelonggaran GWM sebesar 2 poin persentase berpotensi memberikan tambahan likuiditas sekitar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun. Angka tersebut masih berupa perkiraan dan memerlukan perhitungan lebih lanjut.

5. Apakah penurunan GWM otomatis membuat bunga kredit turun?

Tidak. Penurunan GWM dapat memberikan ruang likuiditas lebih besar, tetapi suku bunga kredit tetap dipengaruhi berbagai faktor, termasuk biaya dana, risiko kredit, kondisi pasar, dan kebijakan masing-masing bank.

6. Apakah penurunan GWM membuat pengajuan kredit lebih mudah disetujui?

Tidak otomatis. Bank tetap menilai kemampuan membayar, riwayat kredit, penghasilan, agunan jika diperlukan, dan faktor risiko lainnya sebelum menyetujui permohonan kredit.

7. Kapan penurunan GWM mulai diterapkan?

Untuk bank konvensional, penerapan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Untuk bank syariah dan unit usaha syariah, tahap awal dimulai pada 1 November 2026 dan penurunan berikutnya dijadwalkan pada 1 Desember 2026.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Investasi AI Membesar, Microsoft Buka Program Pengunduran Diri Sukarela
Meta Siapkan Saham Khusus Mark Zuckerberg, Antisipasi Pajak Miliarder
The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga Oktober 2026, Rupiah dan IHSG Jadi Sorotan
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi
Elon Musk Prediksi 200 Perusahaan AI Bangkrut, SpaceX Siapkan Utang Rp 640 Triliun
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
Rumah Tasya Farasya Retak Setelah Dibangun 6 Tahun, Ini Temuan Awal Kontraktor
DJP Buka Program Penghapusan Sanksi Pajak 2026, UMKM Perlu Tahu Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:00 WIB

BI Longgarkan GWM Bank Konvensional dan Syariah, Ini Dampaknya bagi Kredit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Investasi AI Membesar, Microsoft Buka Program Pengunduran Diri Sukarela

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Meta Siapkan Saham Khusus Mark Zuckerberg, Antisipasi Pajak Miliarder

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:00 WIB

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga Oktober 2026, Rupiah dan IHSG Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi

Berita Terbaru