EKONOMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait isu penarikan dana atau distribusi dividen dalam jumlah besar oleh sejumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia. OJK menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank asing berhak mendistribusikan laba kepada perusahaan induknya selama proses tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
“Investor yang menanamkan modal di Indonesia tentu memiliki hak atas keuntungan yang diperoleh. Ketentuan mengenai lalu lintas devisa juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,” ujar Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Penarikan Dana Dipastikan Sesuai Regulasi
Menurut Dian, distribusi dividen ke kantor pusat bank asing bukan merupakan aktivitas yang melanggar hukum.
OJK menegaskan bahwa setiap proses remitansi atau penarikan dana dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai jumlah, waktu pelaksanaan, dan tahapan distribusinya.
Ia menambahkan bahwa yang menjadi perhatian regulator adalah apabila terdapat transaksi yang melanggar hukum atau pengiriman dana yang tidak sesuai ketentuan.
Isu Muncul Setelah Laporan Bloomberg
Isu tersebut mencuat setelah laporan media internasional menyebut unit usaha beberapa bank asing menarik dana dalam jumlah besar dari Indonesia.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa unit usaha Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC melakukan distribusi dana sekitar Rp11,5 triliun dalam kurun dua tahun terakhir. Nilai tersebut disebut melebihi akumulasi laba pada periode yang sama.
Laporan itu juga mengutip sumber yang menyebutkan adanya kekhawatiran terhadap arah kebijakan ekonomi sebagai salah satu faktor di balik langkah tersebut.
HSBC: Indonesia Tetap Menjadi Pasar Strategis
Menanggapi isu tersebut, HSBC Indonesia menegaskan bahwa distribusi dividen merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang berjalan normal.
Pihak HSBC juga menyatakan Indonesia tetap menjadi pasar penting dalam strategi pertumbuhan bisnis di kawasan Asia, terutama di tengah perubahan rantai pasok global.
Perusahaan menyebut akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai pembiayaan dan layanan kepada pemerintah maupun sektor swasta.
Standard Chartered dan Citi Berikan Penjelasan
Standard Chartered Indonesia menjelaskan bahwa remitansi laba yang dilakukan berasal dari akumulasi keuntungan pada tahun-tahun sebelumnya dan merupakan bagian dari proses distribusi laba yang rutin.
Perusahaan menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi di Indonesia serta telah memperoleh persetujuan dari OJK.
Sementara itu, laporan keuangan Citi Indonesia juga menunjukkan adanya distribusi laba ke kantor pusat sepanjang 2025. Namun, perusahaan masih mencatat saldo laba yang belum diremitansikan dengan nilai lebih dari Rp10 triliun.
OJK Pastikan Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga
OJK menegaskan bahwa distribusi dividen oleh bank asing tidak memengaruhi stabilitas sistem perbankan nasional selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulator juga memastikan pengawasan terhadap industri perbankan terus dilakukan guna menjaga kesehatan sektor keuangan dan kepercayaan masyarakat.
FAQ
Apakah bank asing boleh menarik dana dari Indonesia?
Ya. OJK menyatakan distribusi dividen kepada perusahaan induk diperbolehkan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengapa bank asing menarik dana?
Dana yang ditarik merupakan distribusi laba atau dividen kepada pemegang saham sesuai mekanisme perusahaan.
Apakah penarikan dana tersebut melanggar hukum?
Tidak. OJK menegaskan aktivitas tersebut legal dan telah melalui proses persetujuan sesuai regulasi.
Bank asing apa saja yang disebut dalam laporan?
Laporan menyebut HSBC, Standard Chartered, dan Citigroup sebagai bank yang melakukan distribusi laba kepada kantor pusat.
Apakah kondisi perbankan Indonesia tetap aman?
OJK memastikan stabilitas sektor perbankan nasional tetap terjaga dan aktivitas distribusi dividen tidak mengganggu sistem keuangan.









