Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Wajib pajak yang masih memiliki sisa tagihan paylater hingga akhir tahun pajak tidak boleh mengabaikannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut ditegaskan oleh layanan Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan masyarakat melalui media sosial.

Penegasan ini penting karena masih banyak wajib pajak yang ragu apakah utang paylater termasuk dalam daftar kewajiban yang harus dicantumkan di SPT.

Mengacu pada Regulasi Resmi

Ketentuan pelaporan utang, termasuk paylater, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saldo utang yang dilaporkan adalah jumlah kewajiban yang masih tersisa pada akhir tahun pajak dan belum dilunasi, termasuk bunga apabila ada.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

Dengan demikian, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa pembayaran paylater, nominal tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Dilaporkan di Lampiran I Bagian B

Pengisian utang dilakukan pada:

Lampiran I Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak

Lampiran ini wajib diisi jika wajib pajak menyatakan memiliki utang pada akhir tahun saat mengisi Formulir Induk SPT.

Alur pengisiannya melalui sistem Coretax sebagai berikut:

  • Pastikan Formulir Induk telah diisi lebih dulu.
  • Masuk ke tab L-1.
  • Pilih bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
  • Klik tombol tambah untuk memasukkan data baru.
  • Isi informasi utang sesuai kolom yang tersedia.
  • Simpan dan lanjutkan proses pelaporan.
Baca Juga :  Hanya Sepekan, PLN Beri Diskon 50 Persen Token Listrik

Gunakan Rupiah dan Kurs Resmi

Seluruh saldo utang harus dilaporkan dalam mata uang rupiah. Jika tagihan menggunakan mata uang asing, wajib pajak perlu mengonversinya berdasarkan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan utang melalui sistem lama, data tersebut biasanya sudah muncul otomatis di Coretax. Namun, pembaruan atau pengecekan ulang tetap perlu dilakukan untuk memastikan akurasi.

DJP mengingatkan bahwa pelaporan yang benar dan lengkap akan membantu menghindari koreksi atau klarifikasi di kemudian hari.

Berita Terkait

Paramount Menang Tawar, Netflix Mundur dari Akuisisi Warner Bros
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp 2.944.000
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:01 WIB

Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:00 WIB

Paramount Menang Tawar, Netflix Mundur dari Akuisisi Warner Bros

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

Ekonomi

Begini Cara Lapor Utang Paylater dalam SPT Tahunan

Minggu, 1 Mar 2026 - 05:01 WIB

Oplus_131072

Teknologi

Jejak Panjang Penemuan AI

Minggu, 1 Mar 2026 - 04:00 WIB