JAKARTA – Wajib pajak yang masih memiliki sisa tagihan paylater hingga akhir tahun pajak tidak boleh mengabaikannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut ditegaskan oleh layanan Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan masyarakat melalui media sosial.
Penegasan ini penting karena masih banyak wajib pajak yang ragu apakah utang paylater termasuk dalam daftar kewajiban yang harus dicantumkan di SPT.
Mengacu pada Regulasi Resmi
Ketentuan pelaporan utang, termasuk paylater, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saldo utang yang dilaporkan adalah jumlah kewajiban yang masih tersisa pada akhir tahun pajak dan belum dilunasi, termasuk bunga apabila ada.
Dengan demikian, jika pada 31 Desember masih terdapat sisa pembayaran paylater, nominal tersebut harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Dilaporkan di Lampiran I Bagian B
Pengisian utang dilakukan pada:
Lampiran I Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak
Lampiran ini wajib diisi jika wajib pajak menyatakan memiliki utang pada akhir tahun saat mengisi Formulir Induk SPT.
Alur pengisiannya melalui sistem Coretax sebagai berikut:
- Pastikan Formulir Induk telah diisi lebih dulu.
- Masuk ke tab L-1.
- Pilih bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
- Klik tombol tambah untuk memasukkan data baru.
- Isi informasi utang sesuai kolom yang tersedia.
- Simpan dan lanjutkan proses pelaporan.
Gunakan Rupiah dan Kurs Resmi
Seluruh saldo utang harus dilaporkan dalam mata uang rupiah. Jika tagihan menggunakan mata uang asing, wajib pajak perlu mengonversinya berdasarkan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan utang melalui sistem lama, data tersebut biasanya sudah muncul otomatis di Coretax. Namun, pembaruan atau pengecekan ulang tetap perlu dilakukan untuk memastikan akurasi.
DJP mengingatkan bahwa pelaporan yang benar dan lengkap akan membantu menghindari koreksi atau klarifikasi di kemudian hari.









