Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Wali Kota Alfin, SH, mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Wali Kota Alfin menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran oleh masyarakat.

“Pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo. Masyarakat sudah bisa melunasi hingga 90 hari sebelumnya. Ini untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Alfin.

Baca Juga :  Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan di Kota Sungai Penuh. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain menghindari denda, kepatuhan dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.

Baca Juga :  Dua Rute di Event Juara Bike Adventure Sungai Penuh

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” tambahnya.

Selain itu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah terus melakukan berbagai upaya sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, termasuk kemudahan layanan pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses.

Dengan adanya kebijakan pembayaran lebih awal ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sungai Penuh semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan percepatan pembangunan.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah
Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis
LPS Tahan Bunga Penjaminan Meski BI Rate Naik, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp2 Miliar
Tokopedia Bagi Diskon Hingga 90 Persen, Cashback Rp500 Ribu dan Gratis Ongkir Hari Ini
Dolar Hampir Rp17.900, Bank Indonesia Buka Suara: Ini Penyebab Rupiah Terus Melemah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:05 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:45 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan Meski BI Rate Naik, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp2 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB