Pelaku Ditangkap di Sungaipenuh ! Ini Jejak Pengungkapan Penculikan Anak dari Makassar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membantu Satreskrim Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua pelaku utama, Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), ditangkap di Kota Sungai Penuh pada Jumat (7/11/2025).

Sementara korban, Bilqis Ramdhani (4), juga berhasil ditemukan dalam keadaan selamat setelah sebelumnya dijual kepada kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 2 November 2025, yang melaporkan hilangnya putri mereka saat bermain di area taman Pakui, Makassar. Dalam hitungan jam, korban tidak lagi ditemukan di sekitar lokasi, sehingga orang tua segera membuat laporan resmi di Polrestabes Makassar.

Dugaan Jaringan Penjualan Anak Antarprovinsi

Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku awal penculikan di wilayah Makassar. Namun pengembangan kasus menemukan fakta mengerikan. Korban telah dijual ke pelaku lain di Yogyakarta, kemudian kembali diperjualbelikan ke jaringan selanjutnya di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  ASN PPPK Ditangkap Kasus Narkoba, Diamankan Dekat Kantor Bupati

Jejak pelarian pelaku mengarah ke Kabupaten Merangin, hingga akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa dua pelaku terakhir—Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana—telah bergerak menuju Kota Sungai Penuh.

Penangkapan Dramatis di Sungai Penuh

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH, menjelaskan bahwa tim menerima permintaan back up dari Satreskrim Polrestabes Makassar tak lama setelah terdeteksi keberadaan pelaku di Sungai Penuh.

“Kami menerima informasi bahwa dua pelaku yang membeli korban berada di wilayah hukum Polres Kerinci. Setelah koordinasi intensif, kami bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan keberadaan mereka di Sungai Penuh,” ungkap AKP Very.

Tim gabungan kemudian menemukan tempat persembunyian pelaku yang menyewa penginapan di dekat Masjid Raya Sungai Penuh. Pada pukul 13.30 WIB, Jumat (7/11), keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin seharga Rp 80 juta.

Baca Juga :  Pelaku Sabu Ditangkap di Hiang Tinggi, Polisi Telusuri Pemasok dari Jambi

“Pengakuan ini langsung kami tindak lanjuti. Tim gabungan segera bergerak ke Kabupaten Merangin untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pencarian terhadap anak tersebut,” jelas AKP Very.

Korban Akhirnya Ditemukan

Berkat kerja cepat tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi, anak korban Bilqis Ramdhani berhasil ditemukan di wilayah Merangin dalam keadaan selamat. Korban kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan kesehatan dan pendampingan lebih lanjut.

AKP Very menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam mendukung pengungkapan kejahatan lintas daerah.

“Ini bentuk sinergi kepolisian antarwilayah. Kami langsung merespons permintaan bantuan, karena yang terpenting adalah keselamatan korban dan memastikan pelaku tidak lolos,” pungkasnya.

Penanganan Lanjutan

Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus perdagangan anak antarprovinsi ini.(ded/fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 581 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Ekonomi

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:08 WIB