WFH ASN Tiap Jumat APBN Hemat Rp 6,2 T! Konsumsi BBM Turun hingga Rp 59 T, Ini Dampaknya ke APBN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap keuangan negara. Pemerintah menyebut kebijakan ini mampu menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga triliunan rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi menghemat anggaran negara sebesar Rp 6,2 triliun. Penghematan tersebut berasal dari penurunan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

“Dampak langsung ke APBN dari kebijakan WFH ini sekitar Rp 6,2 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Airlangga Ungkap Bantuan Baru untuk Desil 4, Tidak Diberikan dalam Bentuk Uang Tunai

Tak hanya itu, efek lanjutan dari kebijakan ini juga dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan berkurangnya mobilitas harian, konsumsi BBM nasional ikut menurun drastis.

Pemerintah mencatat potensi penghematan belanja BBM masyarakat bisa mencapai Rp 59 triliun. Angka ini dinilai sangat besar dan menjadi sinyal positif bagi upaya efisiensi energi nasional.

Kebijakan WFH ASN ini berlaku untuk seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap pegawai diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Baca Juga :  Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru

Sementara itu, sektor swasta juga didorong untuk mengikuti kebijakan serupa. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing industri agar tidak mengganggu operasional bisnis.

Aturan teknis bagi perusahaan swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan fleksibilitas tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan kebijakan ini.

Langkah ini dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk menekan subsidi energi, menjaga stabilitas fiskal, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi di kota-kota besar. (*/Tim)

Berita Terkait

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Berita Terbaru