Kebijakan Baru Pemerintah: ASN WFH Setiap Jumat, Strategi Hemat Energi di Tengah Harga Minyak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam lima hari kerja. Hari Jumat dipilih karena durasi kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari lainnya.

Menurut Airlangga, pola kerja ini bukan hal baru. Sebelumnya, konsep serupa telah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan terbukti mampu menjaga produktivitas sekaligus efisiensi operasional di sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! 30.000 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan normal meski ASN bekerja dari rumah. Setiap instansi diminta mengatur sistem kerja berbasis digital agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi dan sistem daring.

Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, akan ada sektor tertentu yang dikecualikan dari aturan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas ASN dapat membantu menekan konsumsi energi nasional.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini 7 April 2026 Melemah ke Rp17.078 per Dolar AS, Tertekan Isu Fiskal dan Geopolitik Global

Sebelumnya, rencana WFH satu hari per minggu telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini dinilai efektif untuk mendukung efisiensi tanpa mengurangi kinerja.Dengan diterapkannya WFH setiap Jumat, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih fleksibel, hemat energi, serta tetap produktif. Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah. (*/Tim)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB