Kebijakan Baru Pemerintah: ASN WFH Setiap Jumat, Strategi Hemat Energi di Tengah Harga Minyak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam lima hari kerja. Hari Jumat dipilih karena durasi kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari lainnya.

Menurut Airlangga, pola kerja ini bukan hal baru. Sebelumnya, konsep serupa telah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan terbukti mampu menjaga produktivitas sekaligus efisiensi operasional di sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Ingin Sewa Gedung Nasional Sungai Penuh? Ini Tarif Resmi Menurut Perda 1/2024

Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan normal meski ASN bekerja dari rumah. Setiap instansi diminta mengatur sistem kerja berbasis digital agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi dan sistem daring.

Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, akan ada sektor tertentu yang dikecualikan dari aturan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas ASN dapat membantu menekan konsumsi energi nasional.

Baca Juga :  Prabowo Admits Indonesia’s Wealth Has Been Stolen and Taken Abroad

Sebelumnya, rencana WFH satu hari per minggu telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan ini dinilai efektif untuk mendukung efisiensi tanpa mengurangi kinerja.Dengan diterapkannya WFH setiap Jumat, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih fleksibel, hemat energi, serta tetap produktif. Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah. (*/Tim)

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru