PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Isu terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai mencuat. Beberapa pemerintah daerah (pemda) dikabarkan mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran dan regulasi belanja pegawai.

Sejumlah pemda mengacu pada aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang dinilai semakin ketat akibat kebijakan efisiensi turut menjadi alasan munculnya wacana tersebut.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang secara langsung mengatur penghentian massal PPPK.

Baca Juga :  Pelaku Ditangkap di Sungaipenuh ! Ini Jejak Pengungkapan Penculikan Anak dari Makassar

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BKN Bantah Isu Status Baru PPPK

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya perubahan status PPPK menjadi bentuk kepegawaian baru.

Menurut Wisudo, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada skema baru selain dua jenis aparatur sipil negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga :  Gaji ASN dan Guru 2027: Ini Kabar Terbaru Setelah Pidato Prabowo

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Imbauan untuk Tidak Mudah Percaya Informasi

BKN mengimbau masyarakat, khususnya para PPPK, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika kebijakan kepegawaian di daerah masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib PPPK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan nasional yang mengarah pada penghapusan atau PHK massal PPPK secara serentak.

Berita Terkait

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Garmin Enduro 4 Setara Rp16 Juta, Bawa Memori 64 GB

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:00 WIB