PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Isu terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai mencuat. Beberapa pemerintah daerah (pemda) dikabarkan mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran dan regulasi belanja pegawai.

Sejumlah pemda mengacu pada aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang dinilai semakin ketat akibat kebijakan efisiensi turut menjadi alasan munculnya wacana tersebut.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang secara langsung mengatur penghentian massal PPPK.

Baca Juga :  Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BKN Bantah Isu Status Baru PPPK

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya perubahan status PPPK menjadi bentuk kepegawaian baru.

Menurut Wisudo, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada skema baru selain dua jenis aparatur sipil negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga :  Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Imbauan untuk Tidak Mudah Percaya Informasi

BKN mengimbau masyarakat, khususnya para PPPK, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika kebijakan kepegawaian di daerah masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib PPPK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan nasional yang mengarah pada penghapusan atau PHK massal PPPK secara serentak.

Berita Terkait

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:02 WIB

BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?

Berita Terbaru