PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Isu terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai mencuat. Beberapa pemerintah daerah (pemda) dikabarkan mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran dan regulasi belanja pegawai.

Sejumlah pemda mengacu pada aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang dinilai semakin ketat akibat kebijakan efisiensi turut menjadi alasan munculnya wacana tersebut.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang secara langsung mengatur penghentian massal PPPK.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Arif Satria sebagai Kepala BRIN, Siap Mundur dari Rektor IPB

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BKN Bantah Isu Status Baru PPPK

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya perubahan status PPPK menjadi bentuk kepegawaian baru.

Menurut Wisudo, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada skema baru selain dua jenis aparatur sipil negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga :  Mengenal Single Salary: Skema Penggajian Baru ASN yang Lebih Adil

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Imbauan untuk Tidak Mudah Percaya Informasi

BKN mengimbau masyarakat, khususnya para PPPK, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika kebijakan kepegawaian di daerah masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib PPPK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan nasional yang mengarah pada penghapusan atau PHK massal PPPK secara serentak.

Berita Terkait

Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun
Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka
Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN
Kontroversi Film Pesta Babi: Dari Penolakan hingga Fenomena Viral di Media Sosial
Kisah Mengharukan di Balik Terciptanya Lagu Kicau Mania yang Viral
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:07 WIB

Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:03 WIB

Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:00 WIB

Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:00 WIB

Yusril soal Film Pesta Babi: Kritik Diterima, Seniman Harus Terbuka

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:00 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Perbandingan Asuransi Mobil All Risk ACA, Garda Oto, Sinar Mas dan BCA

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB