Gugatan Dr. Oktir Nebi Diterima, Pemilihan Ketua STIA NUSA Dibatalkan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Persoalan pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengabulkan gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. dan menyatakan hasil pemilihan periode 2025–2029 tidak sah secara hukum.

Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis, 6 November 2025.
Majelis hakim menilai proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum dan melanggar aturan kampus.

Gugatan ini diajukan terhadap empat pihak, yaitu Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan, H. Mhd. Ikhsan, serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Baca Juga :  Gulai Merah-Putih, Hidangan Wajib di Setiap Kenduri Adat di Sungai Penuh

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak sah dan cacat hukum.
Majelis juga menegaskan, tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan tersebut, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pihak kampus dan yayasan diminta menindaklanjuti keputusan itu sesuai statuta perguruan tinggi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dr. Oktir Nebi menyambut positif keputusan pengadilan.
Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan untuk menjaga integritas akademik di STIA Nusantara Sakti.

“Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif

Sementara itu, kuasa hukumnya, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh H. Mhd. Ikhsan pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Setiap keputusan atas nama STIA NUSA yang dibuat setelah putusan ini dianggap cacat hukum,” tegasnya.

Anggota tim hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

Putusan ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik di Sungai Penuh.
Selain menegakkan keadilan, keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan etika kampus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026
Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?
Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:33 WIB

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Dilelang, Nasib 4 Plt Jadi Sorotan: Zanti, Bovi, Zahirman, Jumadil Bertahan atau Tergusur?

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB