SUNGAIPENUH – Persoalan pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya berakhir di meja hijau.
Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengabulkan gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. dan menyatakan hasil pemilihan periode 2025–2029 tidak sah secara hukum.
Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis, 6 November 2025.
Majelis hakim menilai proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum dan melanggar aturan kampus.
Gugatan ini diajukan terhadap empat pihak, yaitu Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan, H. Mhd. Ikhsan, serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak sah dan cacat hukum.
Majelis juga menegaskan, tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Dengan putusan tersebut, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pihak kampus dan yayasan diminta menindaklanjuti keputusan itu sesuai statuta perguruan tinggi dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dr. Oktir Nebi menyambut positif keputusan pengadilan.
Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan untuk menjaga integritas akademik di STIA Nusantara Sakti.
“Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh H. Mhd. Ikhsan pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Setiap keputusan atas nama STIA NUSA yang dibuat setelah putusan ini dianggap cacat hukum,” tegasnya.
Anggota tim hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.
Putusan ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik di Sungai Penuh.
Selain menegakkan keadilan, keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan etika kampus.(ded)
Editor : Dedi Dora









