Gugatan Dr. Oktir Nebi Diterima, Pemilihan Ketua STIA NUSA Dibatalkan Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Persoalan pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh akhirnya berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengabulkan gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. dan menyatakan hasil pemilihan periode 2025–2029 tidak sah secara hukum.

Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis, 6 November 2025.
Majelis hakim menilai proses pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum dan melanggar aturan kampus.

Gugatan ini diajukan terhadap empat pihak, yaitu Ketua Senat, Ketua Panitia Pemilihan, H. Mhd. Ikhsan, serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Baca Juga :  H. Bakri Janji Sampaikan Aspirasi Warga Soal Pengaspalan Jalan Nasional di Sungai Penuh

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak sah dan cacat hukum.
Majelis juga menegaskan, tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan putusan tersebut, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pihak kampus dan yayasan diminta menindaklanjuti keputusan itu sesuai statuta perguruan tinggi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dr. Oktir Nebi menyambut positif keputusan pengadilan.
Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan untuk menjaga integritas akademik di STIA Nusantara Sakti.

“Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga :  Kegesitan Wako Harus Diiringi Kemampuan Pejabat, Hari Ini Pemkot Gelar Job Fit 29 Pejabat Eselon 2

Sementara itu, kuasa hukumnya, Geni, S.H., menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh H. Mhd. Ikhsan pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Setiap keputusan atas nama STIA NUSA yang dibuat setelah putusan ini dianggap cacat hukum,” tegasnya.

Anggota tim hukum lainnya, Veni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

Putusan ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik di Sungai Penuh.
Selain menegakkan keadilan, keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan etika kampus.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Ini Perkembangan Terbaru Nasib Perpanjangan Kontrak 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dari BKPSDM
Kekayaan Bovi Handriyanto, Kadis Pendidikan Sungai Penuh yang Baru Dilantik, Tembus Rp2,18 Miliar
BREAKING NEWS: Lima Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya
Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat
38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ini Perkembangan Terbaru Nasib Perpanjangan Kontrak 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dari BKPSDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Kekayaan Bovi Handriyanto, Kadis Pendidikan Sungai Penuh yang Baru Dilantik, Tembus Rp2,18 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:22 WIB

BREAKING NEWS: Lima Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:40 WIB

38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite

Berita Terbaru