PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini langsung mengguncang industri digital karena mewajibkan platform online memblokir akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius negara dalam memperketat keamanan digital sekaligus menekan risiko paparan konten negatif bagi anak-anak di Indonesia.

Dalam implementasi awal, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan delapan platform besar yang selama ini populer di kalangan remaja. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Delapan aplikasi ini dianggap memiliki tingkat interaksi tinggi yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna usia dini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2026, empat platform sudah mulai menerapkan aturan tersebut. Keempatnya adalah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox yang langsung bergerak cepat melakukan penyesuaian kebijakan pengguna sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Baca Juga :  Cara Keluar Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan Anggota Lain

Platform X menjadi yang paling agresif dengan langsung menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Tidak hanya itu, sistem mereka kini secara aktif mendeteksi akun yang diduga milik anak di bawah umur dan langsung melakukan penonaktifan otomatis. Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar terhadap jumlah pengguna aktif harian di platform tersebut.

Sementara itu, Bigo Live bahkan mengambil langkah lebih ekstrem dengan menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas. Platform live streaming ini juga menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan moderasi manusia untuk memastikan tidak ada akun anak yang lolos. Selain itu, mereka juga telah mengajukan perubahan klasifikasi umur aplikasi di toko aplikasi untuk memperkuat kebijakan tersebut.

TikTok tidak ketinggalan. Platform video pendek ini memastikan akan mengikuti aturan PP Tunas dengan melakukan peninjauan akun pengguna secara bertahap. TikTok mengandalkan teknologi deteksi berbasis AI untuk mengidentifikasi usia pengguna dan menangguhkan akun yang melanggar. Langkah ini diprediksi akan memengaruhi ekosistem kreator muda, terutama yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Meta Tutup Akun Instagram dan Facebook Usia di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Di sisi lain, Roblox juga mulai memperketat sistem keamanan dengan fokus pada perlindungan pengguna anak. Platform game ini diketahui tengah menyiapkan berbagai fitur tambahan, termasuk pembatasan akses dan peningkatan kontrol orang tua. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga pengalaman bermain yang aman dan ramah anak.

Meski kebijakan ini bertujuan baik, tidak sedikit netizen yang meragukan efektivitasnya. Banyak yang menilai anak-anak saat ini sudah cukup cerdas untuk mengakali sistem verifikasi usia, misalnya dengan memalsukan data. Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, industri digital Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan besar, terutama dalam hal monetisasi, periklanan digital, dan perlindungan data pengguna. Bagi pelaku bisnis online dan kreator konten, ini juga menjadi momentum untuk beradaptasi dengan kebijakan baru demi menjaga keberlanjutan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. (*/Tim)

Berita Terkait

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Berita Terbaru