PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini langsung mengguncang industri digital karena mewajibkan platform online memblokir akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius negara dalam memperketat keamanan digital sekaligus menekan risiko paparan konten negatif bagi anak-anak di Indonesia.

Dalam implementasi awal, Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan delapan platform besar yang selama ini populer di kalangan remaja. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Delapan aplikasi ini dianggap memiliki tingkat interaksi tinggi yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna usia dini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2026, empat platform sudah mulai menerapkan aturan tersebut. Keempatnya adalah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox yang langsung bergerak cepat melakukan penyesuaian kebijakan pengguna sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Baca Juga :  ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Platform X menjadi yang paling agresif dengan langsung menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Tidak hanya itu, sistem mereka kini secara aktif mendeteksi akun yang diduga milik anak di bawah umur dan langsung melakukan penonaktifan otomatis. Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar terhadap jumlah pengguna aktif harian di platform tersebut.

Sementara itu, Bigo Live bahkan mengambil langkah lebih ekstrem dengan menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas. Platform live streaming ini juga menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan moderasi manusia untuk memastikan tidak ada akun anak yang lolos. Selain itu, mereka juga telah mengajukan perubahan klasifikasi umur aplikasi di toko aplikasi untuk memperkuat kebijakan tersebut.

TikTok tidak ketinggalan. Platform video pendek ini memastikan akan mengikuti aturan PP Tunas dengan melakukan peninjauan akun pengguna secara bertahap. TikTok mengandalkan teknologi deteksi berbasis AI untuk mengidentifikasi usia pengguna dan menangguhkan akun yang melanggar. Langkah ini diprediksi akan memengaruhi ekosistem kreator muda, terutama yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Purbaya Targetkan Rupiah Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS

Di sisi lain, Roblox juga mulai memperketat sistem keamanan dengan fokus pada perlindungan pengguna anak. Platform game ini diketahui tengah menyiapkan berbagai fitur tambahan, termasuk pembatasan akses dan peningkatan kontrol orang tua. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga pengalaman bermain yang aman dan ramah anak.

Meski kebijakan ini bertujuan baik, tidak sedikit netizen yang meragukan efektivitasnya. Banyak yang menilai anak-anak saat ini sudah cukup cerdas untuk mengakali sistem verifikasi usia, misalnya dengan memalsukan data. Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, industri digital Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan besar, terutama dalam hal monetisasi, periklanan digital, dan perlindungan data pengguna. Bagi pelaku bisnis online dan kreator konten, ini juga menjadi momentum untuk beradaptasi dengan kebijakan baru demi menjaga keberlanjutan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. (*/Tim)

Berita Terkait

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Berita Terbaru