Izin Referral Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal meski mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.13/2026 terkait pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I milik Bank Neo Commerce.

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berkaitan dengan program referral saham yang belum pernah dijalankan oleh pihak bank.

“Program referral tersebut memang direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan, namun hingga saat ini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Tidak Berdampak pada Layanan Nasabah

Eri menegaskan bahwa kebijakan OJK tersebut tidak memengaruhi aktivitas utama perbankan maupun layanan yang sudah tersedia. Nasabah tetap dapat mengakses berbagai produk seperti layanan perbankan digital, reksa dana, bancassurance, hingga layanan investasi emas tanpa kendala.

Baca Juga :  Fintech Global Hadapi Regulasi Ketat, Pengguna Diminta Lebih Waspada

Menurutnya, seluruh layanan Bank Neo Commerce telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, termasuk OJK dan Bank Indonesia.

“Keamanan transaksi dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Bank Neo Commerce juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta manajemen risiko yang terukur dalam setiap kegiatan usaha.

Pihak bank memastikan seluruh keputusan bisnis selalu mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Cara Tukar DANA Points Jadi Saldo Terbaru 2026

Penjelasan OJK Terkait Sanksi

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.

Bank Neo Commerce dinilai tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin tersebut.

Dengan adanya pembatalan ini, bank tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Fokus Pengembangan Layanan Ke Depan

Meski demikian, Bank Neo Commerce menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan meningkatkan kualitas layanan, termasuk pengembangan produk wealth management di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi bank sebagai salah satu pemain utama di sektor perbankan digital Indonesia.

Berita Terkait

Cicilan Yamaha NMAX Turbo Mulai Rp800 Ribuan? Ini Simulasinya
Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada Jadi Pemungut PPh, Berlaku November 2026
ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan
BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada Jadi Pemungut PPh, Berlaku November 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:00 WIB

ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru

Teknologi

WhatsApp Android Siapkan Tampilan Baru

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB