Izin Referral Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal meski mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.13/2026 terkait pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I milik Bank Neo Commerce.

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berkaitan dengan program referral saham yang belum pernah dijalankan oleh pihak bank.

“Program referral tersebut memang direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan, namun hingga saat ini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Tidak Berdampak pada Layanan Nasabah

Eri menegaskan bahwa kebijakan OJK tersebut tidak memengaruhi aktivitas utama perbankan maupun layanan yang sudah tersedia. Nasabah tetap dapat mengakses berbagai produk seperti layanan perbankan digital, reksa dana, bancassurance, hingga layanan investasi emas tanpa kendala.

Baca Juga :  Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi

Menurutnya, seluruh layanan Bank Neo Commerce telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, termasuk OJK dan Bank Indonesia.

“Keamanan transaksi dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Bank Neo Commerce juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta manajemen risiko yang terukur dalam setiap kegiatan usaha.

Pihak bank memastikan seluruh keputusan bisnis selalu mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Wajah dan Suara Dipalsukan AI, Praktisi Teknologi Ingatkan Bahaya Penipuan Baru

Penjelasan OJK Terkait Sanksi

Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.

Bank Neo Commerce dinilai tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin tersebut.

Dengan adanya pembatalan ini, bank tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Fokus Pengembangan Layanan Ke Depan

Meski demikian, Bank Neo Commerce menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan meningkatkan kualitas layanan, termasuk pengembangan produk wealth management di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi bank sebagai salah satu pemain utama di sektor perbankan digital Indonesia.

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini 2 Juli 2026 Ditutup Melemah ke Rp17.995 per Dolar AS, Investor Waspadai Data NFP
Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan
Harga Tetap, B50 Mulai Dijual di SPBU Secara Bertahap
BTN Ambil Alih Kredit Pensiun SMBC Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya
Simulasi Biaya Polytron Fox 350: Sewa Baterai vs Beli Putus, Pilih yang Mana?
Belajar AI Digaji Rp1,5 Miliar per Tahun, Program Claude Corps Buka Pendaftaran
Apple Naikkan Harga Mac di Indonesia, Cek Daftar Harga MacBook Juli 2026
Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru Juli 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:43 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 2 Juli 2026 Ditutup Melemah ke Rp17.995 per Dolar AS, Investor Waspadai Data NFP

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Harga Tetap, B50 Mulai Dijual di SPBU Secara Bertahap

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:00 WIB

BTN Ambil Alih Kredit Pensiun SMBC Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WIB

Simulasi Biaya Polytron Fox 350: Sewa Baterai vs Beli Putus, Pilih yang Mana?

Berita Terbaru

Ekonomi

Harga Tetap, B50 Mulai Dijual di SPBU Secara Bertahap

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:00 WIB