DJP Hapus Denda SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administrasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk respons pemerintah terhadap evaluasi kinerja pelaporan pajak nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga bunga atas pembayaran pajak.

“Keputusan ini diambil berdasarkan data kinerja penerimaan SPT. Batas waktu pelaporan dan pembayaran diperpanjang hingga 30 April 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Premi Asuransi Naik 2026? Otoritas Jasa Keuangan Ungkap Dampak El Niño Ekstrem

Batas Formal Tetap 31 Maret, Namun Tanpa Sanksi

Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran, batas formal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan setelah tanggal tersebut hingga akhir April tidak akan dikenakan sanksi.

DJP juga memastikan bahwa jika terdapat Surat Tagihan Pajak yang sudah terbit dalam periode relaksasi, maka akan dihapus secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pergeseran penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari Maret ke April 2026.

Realisasi Pelaporan SPT Capai 9,1 Juta

Berdasarkan data DJP hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 8,1 juta laporan.

Baca Juga :  DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa penggunaan sistem digital perpajakan terus meningkat.

Ia mengungkapkan, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 16,9 juta pengguna, dengan dominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 15,9 juta pengguna.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya tanpa tekanan sanksi administratif.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem digital guna mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga
BSI Tebar Promo Tabungan Emas, Buka 100 Gram Bonus Emas Fisik
Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta
Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung
Kerja Online dari Rumah Dibayar Dollar, Ini Peluang Terbaiknya
Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan
Rupiah Menguat ke Rp17.653, Simak Kurs Dolar AS Terbaru di BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:00 WIB

WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:00 WIB

BSI Tebar Promo Tabungan Emas, Buka 100 Gram Bonus Emas Fisik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:06 WIB

Kerja Online dari Rumah Dibayar Dollar, Ini Peluang Terbaiknya

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Program Affiliate Marketing Terbaik di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:00 WIB