JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administrasi pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk respons pemerintah terhadap evaluasi kinerja pelaporan pajak nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Relaksasi ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga bunga atas pembayaran pajak.
“Keputusan ini diambil berdasarkan data kinerja penerimaan SPT. Batas waktu pelaporan dan pembayaran diperpanjang hingga 30 April 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Batas Formal Tetap 31 Maret, Namun Tanpa Sanksi
Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran, batas formal pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan setelah tanggal tersebut hingga akhir April tidak akan dikenakan sanksi.
DJP juga memastikan bahwa jika terdapat Surat Tagihan Pajak yang sudah terbit dalam periode relaksasi, maka akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pergeseran penerimaan negara sekitar Rp5 triliun dari Maret ke April 2026.
Realisasi Pelaporan SPT Capai 9,1 Juta
Berdasarkan data DJP hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 8,1 juta laporan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa penggunaan sistem digital perpajakan terus meningkat.
Ia mengungkapkan, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 16,9 juta pengguna, dengan dominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 15,9 juta pengguna.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya tanpa tekanan sanksi administratif.
Pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem digital guna mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.









