PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menerima tambahan penghasilan tepat waktu. Kebijakan ini menjadi kabar gembira menjelang Lebaran 2026 bagi ribuan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

PP 9 Tahun 2026 menetapkan pencairan dua jenis tambahan penghasilan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dengan aturan baru ini, ASN dan pensiunan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran lebih tenang, karena dana tambahan dijamin tersedia sebelum momen hari raya tiba.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pada momen keagamaan, sementara Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan. Kedua tunjangan ini rutin diberikan setiap tahun, namun PP 9/2026 memperkuat dasar hukum dan jadwal pencairannya agar lebih jelas.

Baca Juga :  Cara Perpanjang STNK 2026: Panduan Online & Offline Paling Lengkap

Dasar hukum PP 9 Tahun 2026 meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2026. Landasan ini memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 berjalan aman dan sesuai aturan, tanpa hambatan administratif.

Regulasi ini juga menjelaskan istilah penting seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Definisi yang jelas membantu instansi pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima tunjangan tambahan sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2026.

PNS adalah pegawai tetap yang menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat dengan kontrak kerja tertentu. Prajurit TNI dan anggota Polri bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sedangkan pejabat negara melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Terima Gaji Januari 2026

Bagi pensiunan, tambahan penghasilan ini menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka. Penerima pensiun dan waris sah juga termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13. Dengan adanya PP 9 Tahun 2026, pencairan tunjangan dijamin tepat waktu dan tepat sasaran, mengurangi risiko keterlambatan administrasi.

Pemerintah menegaskan PP 9 Tahun 2026 sebagai kebijakan rutin untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan tunjangan tambahan yang jelas jadwalnya, aparatur negara dapat fokus memberikan pelayanan publik, sementara pensiunan bisa menikmati Lebaran lebih tenang dan aman secara finansial. (**/Kyo)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini
Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2026 ! Kontrak Bisa Diperpanjang, Peluang Jadi Penuh Dibuka
Jakarta Gelap 1 Jam! Cek Jadwal Pemadaman Lampu 2026 dan Daftar Lokasinya
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Resmi, Kuota Formasi, dan Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

Reshuffle Kabinet 2026: Hanif Faisol Tinggalkan Menteri LH, Kini Urus Pangan Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:00 WIB

DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan

Minggu, 26 April 2026 - 07:00 WIB

Jangan Terkecoh Cuaca Cerah! BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 06:00 WIB

Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Ini Total Kekayaan Jusuf Hamka Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 00:10 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7%, Berlaku sampai DPRD

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Asuransi Mobil TLO: Pengertian, Keuntungan, dan Tips Memilih

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:00 WIB