PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menerima tambahan penghasilan tepat waktu. Kebijakan ini menjadi kabar gembira menjelang Lebaran 2026 bagi ribuan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

PP 9 Tahun 2026 menetapkan pencairan dua jenis tambahan penghasilan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dengan aturan baru ini, ASN dan pensiunan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran lebih tenang, karena dana tambahan dijamin tersedia sebelum momen hari raya tiba.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pada momen keagamaan, sementara Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan. Kedua tunjangan ini rutin diberikan setiap tahun, namun PP 9/2026 memperkuat dasar hukum dan jadwal pencairannya agar lebih jelas.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Usai OTT Suap Proyek PBJ

Dasar hukum PP 9 Tahun 2026 meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2026. Landasan ini memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 berjalan aman dan sesuai aturan, tanpa hambatan administratif.

Regulasi ini juga menjelaskan istilah penting seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Definisi yang jelas membantu instansi pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima tunjangan tambahan sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2026.

PNS adalah pegawai tetap yang menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat dengan kontrak kerja tertentu. Prajurit TNI dan anggota Polri bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sedangkan pejabat negara melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Pajak THR, ASN Juga Dipotong tapi Ditanggung APBN

Bagi pensiunan, tambahan penghasilan ini menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka. Penerima pensiun dan waris sah juga termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13. Dengan adanya PP 9 Tahun 2026, pencairan tunjangan dijamin tepat waktu dan tepat sasaran, mengurangi risiko keterlambatan administrasi.

Pemerintah menegaskan PP 9 Tahun 2026 sebagai kebijakan rutin untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan tunjangan tambahan yang jelas jadwalnya, aparatur negara dapat fokus memberikan pelayanan publik, sementara pensiunan bisa menikmati Lebaran lebih tenang dan aman secara finansial. (**/Kyo)

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
20 Link Twibbon HAORNAS 2026, Ramaikan Hari Olahraga Nasional
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Berita Terbaru