PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menerima tambahan penghasilan tepat waktu. Kebijakan ini menjadi kabar gembira menjelang Lebaran 2026 bagi ribuan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

PP 9 Tahun 2026 menetapkan pencairan dua jenis tambahan penghasilan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dengan aturan baru ini, ASN dan pensiunan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran lebih tenang, karena dana tambahan dijamin tersedia sebelum momen hari raya tiba.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pada momen keagamaan, sementara Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan. Kedua tunjangan ini rutin diberikan setiap tahun, namun PP 9/2026 memperkuat dasar hukum dan jadwal pencairannya agar lebih jelas.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Dasar hukum PP 9 Tahun 2026 meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2026. Landasan ini memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 berjalan aman dan sesuai aturan, tanpa hambatan administratif.

Regulasi ini juga menjelaskan istilah penting seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Definisi yang jelas membantu instansi pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima tunjangan tambahan sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2026.

PNS adalah pegawai tetap yang menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat dengan kontrak kerja tertentu. Prajurit TNI dan anggota Polri bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sedangkan pejabat negara melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  394 Ribu Kendaraan Diblokir, Tak Bisa Lagi Isi BBM Bersubsidi

Bagi pensiunan, tambahan penghasilan ini menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka. Penerima pensiun dan waris sah juga termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13. Dengan adanya PP 9 Tahun 2026, pencairan tunjangan dijamin tepat waktu dan tepat sasaran, mengurangi risiko keterlambatan administrasi.

Pemerintah menegaskan PP 9 Tahun 2026 sebagai kebijakan rutin untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan tunjangan tambahan yang jelas jadwalnya, aparatur negara dapat fokus memberikan pelayanan publik, sementara pensiunan bisa menikmati Lebaran lebih tenang dan aman secara finansial. (**/Kyo)

Berita Terkait

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:00 WIB

Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:01 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Berita Terbaru