PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menerima tambahan penghasilan tepat waktu. Kebijakan ini menjadi kabar gembira menjelang Lebaran 2026 bagi ribuan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

PP 9 Tahun 2026 menetapkan pencairan dua jenis tambahan penghasilan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dengan aturan baru ini, ASN dan pensiunan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran lebih tenang, karena dana tambahan dijamin tersedia sebelum momen hari raya tiba.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pada momen keagamaan, sementara Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan. Kedua tunjangan ini rutin diberikan setiap tahun, namun PP 9/2026 memperkuat dasar hukum dan jadwal pencairannya agar lebih jelas.

Baca Juga :  Mulai Tahun Baru 2026, ASN Bengkulu Resmi Bekerja dari Mana Saja Dua Hari Sepekan

Dasar hukum PP 9 Tahun 2026 meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2026. Landasan ini memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 berjalan aman dan sesuai aturan, tanpa hambatan administratif.

Regulasi ini juga menjelaskan istilah penting seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Definisi yang jelas membantu instansi pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima tunjangan tambahan sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2026.

PNS adalah pegawai tetap yang menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat dengan kontrak kerja tertentu. Prajurit TNI dan anggota Polri bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sedangkan pejabat negara melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Tiga ASN Sungaipenuh Dipecat 

Bagi pensiunan, tambahan penghasilan ini menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka. Penerima pensiun dan waris sah juga termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13. Dengan adanya PP 9 Tahun 2026, pencairan tunjangan dijamin tepat waktu dan tepat sasaran, mengurangi risiko keterlambatan administrasi.

Pemerintah menegaskan PP 9 Tahun 2026 sebagai kebijakan rutin untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan tunjangan tambahan yang jelas jadwalnya, aparatur negara dapat fokus memberikan pelayanan publik, sementara pensiunan bisa menikmati Lebaran lebih tenang dan aman secara finansial. (**/Kyo)

Berita Terkait

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Masuk APBN 2027, AP3KI: Sah Jadi ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:04 WIB

Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi Soetta

Berita Terbaru

Hiburan

Pecinta Horor Wajib Nonton! 6 Film Korea Paling Menegangkan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB